JAKARTA TODAY- Dari total 4.106 SPBU di wilayah Jawa Madura Bali (Jamali), sebanyak 800 atau sekitar 20% di antaranya sudah tidak menjual premium. Di 3.306 SPBU lainnya, premium masih tersedia.

Dalam rapat kerja antara Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM Ignasius Jonan siang ini, para anggota dewan mempertanyakan alasan Pertamina tak menyediakan premium di 800 SPBU tersebut. Padahal banyak masyarakat yang membutuhkannya.

BACA JUGA :  Cek Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Jumat 29 Maret 2024

Mengenai hal ini, Direktur Pemasaran Pertamina M Iskandar menjelaskan bahwa Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 (Perpres 191/2014) telah menggolongkan premium di Jamali sebagai ‘bahan bakar umum’, sama seperti pertamax series.

Artinya, Pertamina tak berkewajiban menyediakannya di semua SPBU, yang wajib disediakan di SPBU adalah bahan bakar tertentu dan bahan bakar penugasan.

BACA JUGA :  Dessert Puding Susu Aneka Buah yang Enak Cocok untuk Menu Berbuka Puasa

Bahan bakar tertentu maksudnya solar subsidi, sedangkan bahan bakar penugasan adalah premium di luar wilayah Jamali. Jadi Pertamina hanya wajib menyediakan premium untuk SPBU di luar jamali, karena penugasan dari pemerintah.

============================================================
============================================================
============================================================