KABAR mengejutkan datang di tengah pendalaman kasus ‘Papa Minta Saham’ yang melibatkan taipan minyak, Riza Chalid dan bekas Ketua DPR RI, Setya Novanto. Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin mundur dari jabatannya.
YUSKA APITYA AJI ISWANTO
[email protected]
Dengan berakhirnya masa kontrak saya selama setahun sebagai karyawan pada posisi jabatan yang dipercayakan sebagai Presiden DiÂrektur PT Freeport Indonesia,†ujar Maroef dalam keterangannya kepada seluruh karyawan PT Freeport Indonesia, di Jakarta, Senin (18/1/2016). “Saya telah berkirim suÂrat pengajuan pengunduran diri sebagai presiden direktur PT Freeport Indonesia,†tambahnya. Posisi Presdir sementara diÂjabat oleh Robert Schroder.
Maroef menyampaikan surat pengunÂdurannya melalui secarik surat Inter Office Memorandum PT Freeport Indonesia ManageÂment. Sebelumnya, Maroef ditawari langsung menjadi Presdir Freeport Indonesia oleh Chairman of Board Freeport-McMoRan, James Robert Moffett ( Jim Bob). Namun Moffet sudah lebih dahulu mengundurkan diri di akhir 2015.
Maroef pun berterima kasih kepada semua pihak yang selama ini menduÂkung kinerjanya di PT Freeport IndoÂnesia. Menurut Maroef seluruh karyÂawan PT Freeport Indonesia sangat membantunya.
“Kesempatan ini juga saya meÂnyampaikan ucapan terima kasih atas kerjasama yang baik dari semua pihak baik yang terkait langsung maupun tiÂdak langsung selama saya menjalankan tugas dan fungsi sebagai predsiden diÂrektur PT Freeport Indonesia,†jelas Maroef.
Juru Bicara Freeport Indonesia, Riza Pratama, tak mengetahui apa alaÂsan utama yang membuat Maroef munÂdur dari jabatannya. “Kami tidak tahu. Yang jelas Pak Maroef mundur per hari ini,†kata dia.
Sebelum Maroef, Bos Freeport, James R. Moffett, juga mundur dari Ketua Dewan, co-founder, dan eksekuÂtif FCX.
Riza menuturkan, Maroef SjamÂsoeddin memang sudah mengajukan surat pengunduran diri dari dewan diÂreksi saat ini. Maroef mundur, di tengah polemik divestasi oleh Freeport.
Freeport Indonesia saat ini maÂsih mengurus divestasi saham. PFI menawarkan sahamnya 10,64 persen ke pemerintah Indonesia dengan niÂlai USD1,7 miliar atau setara Rp23,5 triliun (dengan kurs Rp13.800 per USD). Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 tahun 2014, Freeport diminta melepaskan sahamnya sebesar 10,64 persen. Namun, angka ini diniÂlai terlalu mahal oleh banyak pihak.
Direktur Utama PT Bursa Efek InÂdonesia (BEI) Tito Sulistio punya peÂnilaian yang sama. Menurutnya, harga saham yang ditawarkan Freeport sehaÂrusnya tidak semahal itu. “Bursa tidak bisa bilang kemurahan atau kemahaÂlan. Tapi kalau saya pribadi dengar apa kata-kata pak Rizal Ramli jadi murah loh,†ujar dia ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Senin (18/1/2015).
Penilaiannya tersebut mengacu kondisi kinerja Freeport Indonesia yang saat ini kian menurun seiring menurunnya harga komoditi tambang seperti emas yang menjadi komoditi andalannya.
Lantaran kinerjanya menurun, saat ini kapitalisasi pasar atau market cap saham Freeport juga menjadi lebih rendah. “Katanya (Freeport) adalah terbesar di dunia waktu itu. Tapi, kaÂlau saya lihat mari kita lihat, USD 1,75 miliar (penawaran Freeport) itu artinya market cap USD 17 miliar. Banyak peÂrusahaan di Indonesia market cap nya lebih besar dr itu,†tegas dia.
Menurut Tito, banyak perusahaan di taÂnah air yang lebih menguntungkan seÂcara kinerja. Ia membandingkan denÂgan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan PT Pertamina (Persero).
Dengan harga semahal itu, menuÂrutnya, Freeport ternyata tidak memÂberikan keuntungan yang setimpal bagi Pemerintah. “Untung BRI itu dua kali lebih besar dari untung Freeport IndoÂnesia loh. Pertamina untungnya 4 kali lipat dari Freeport, banyak yang lebih menarik di Indonesia. Dan Freeport itu sekarang (area tambangnya berkurang) tinggal 90 ribu hektar. Jadi seperti itu pandangan saya kalau lihat data yang ada,†pungkas dia.
Perlu diketahui, saat ini Pemerintah melalui Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mengkaji skema pembelian saham divestasi yang ditawarkan Freeport Indonesia.
Tim tersebut terdiri dari KemenÂterian Keuangan, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Sekretaris Kabinet (Setkab), Kementerian PerÂekonomian, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Selain membahas skema pembeÂlian, tim ini juga akan mengkaji kewajaÂran nilai saham yang ditawarkan PeruÂsahaan Tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut.
Kasus Papa Minta Saham
Mundurnya Maroef Sjamsoeddin dari Freeport Indonesia ini juga tak lepas dari gaduh kasus Papa minta SaÂham. Saat ini, Kejaksaan Agung masih melakukan penyelidikan kasus ini.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Fadil Jumhana, meÂnyebutkan pihaknya tidak merisaukan perihal keberadaan pengusaha minÂyak, Riza Chalid.
Fadil meyakini penegak hukum dapat saling berkoordinasi untuk menÂelusuri keberadaan taipan minyak itu. “Dia (Riza) entah dimana, kami tidak terlalu risaukan itu. Ada cara-cara yang akan ditempuh oleh para penegak huÂkum. kami akan berkoordinasi dengan penegak hukum lain dimana yang berÂsangkutan berada. Adalah cara kita unÂtuk itu,†kata Fadil, Senin (18/1/2016).
Meski demikian, Dirdik JampidÂsus mengungkapkan saat ini pihaknya masih fokus pada pencarian dugaan tindak pidana dalam rekaman pembiÂcaraan antara Riza, mantan Ketua DPR Setya Novanto, dan Presiden Direktur Freeport Indonesia, Maroef SjamsoeÂdin. “Kami belum sampai meneliti tenÂtang keberadaanya,†kata Fadil.
Berbeda dengan bawahannya, JakÂsa Agung Muhammad Prasetyo tampak ingin memburu keberadaan Riza.
Prasetyo bahkan sempat berpesan, siapapun yang mengetahui keberadaan pengusaha itu agar memberikan inÂformasi kepadanya. Kejaksaan Agung sudah mengundang Riza untuk datang memberikan keterangan beberapa kali. Namun, tidak sekalipun Riza hadir untuk memberikan keterangan.
Pada penyelidikan kasus ini KejakÂsaan Agung menyatakan telah meminta bantuan dari ahli tekonologi informasi Institut Teknologi Bandung (ITB) dan ahli hukum pidana Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta.
Selain meminta pendapat dari ahli dua perguruan tinggi negeri, pada peÂnyelidikan ini sudah 12 orang yang diÂmintai keterangannya oleh Kejaksaan Agung. Orang-orang tersebut adalah Maroef Sjamsoedin; Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Sudirman Said; Sekretaris Pribadi Setya Novanto, Medina; Sekjen MPR DPR, WinantunÂingtyastiti Swasanani; Deputi I Staf Kepresidenan, Darmawan Prasodjo; Komisaris PT FI, Marzuki Darussman; hingga empat orang pegawai Hotel Ritz Carlton Jakarta. Hanya pengusaha Riza Chalid dan Setya Novanto yang belum memberikan keterangan.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said melaporkan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto ke Mahkamah KehorÂmatan Dewan (MKD) DPR pada Senin (16/11/2015).
Pelaporan itu dilakukan karena Sudirman mengetahui Setya mencatut nama presiden dan wakil presiden saat bertemu Direktur Utama Freeport InÂdonesia Maroef Sjamsuddin bersama Riza Chalid dari sebuah rekaman pemÂbicaraan.
Dalam pertemuan tersebut mantan Ketua DPR meminta sejumlah saham PLTA Urumka, Papua yang tengah dibangun PTFI dan berjanji memulusÂkan negosiasi perpanjangan kontrak karya perusahaan tambang asal negeri Paman Sam itu.
Kejaksaan melihat ada dugaan perÂmufakatan jahat dalam pembicaraan tersebut yang dapat dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi.
Pemanggilan demi pemanggilan oleh Kejagung yang ditujukan untuk Setya Novanto juga tak dipenuhi. SetÂnov sebenarnya, sudah dijadwalkan diÂperiksa pertama kali, Rabu (13/1) pekan lalu. Tetapi, Setnov tidak memenuhi panggilan itu, dengan dalih surat izin pemeriksaan dari Presiden belum tuÂrun.
Dalih Setnov ditepis oleh Kejagung dan menyatakan permintaan keteranÂgan terhadap Setnov tidak perlu izin Presiden, sebab saat pertemuan denÂgan Presdir PT FI Maroef Sjamsoeddin dan M. Riza Chalid dalam kapasitas pribadi. Kejagung, lalu mengundang ulang untuk datang, Rabu(21/1/2016) mendatang. (*)