Pengolahan-Mineral-Freeport-200814-pus-3KABAR mengejutkan datang di tengah pendalaman kasus ‘Papa Minta Saham’ yang melibatkan taipan minyak, Riza Chalid dan bekas Ketua DPR RI, Setya Novanto. Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin mundur dari jabatannya.

YUSKA APITYA AJI ISWANTO
[email protected]

Dengan berakhirnya masa kontrak saya selama setahun sebagai karyawan pada posisi jabatan yang dipercayakan sebagai Presiden Di­rektur PT Freeport Indonesia,” ujar Maroef dalam keterangannya kepada seluruh karyawan PT Freeport Indonesia, di Jakarta, Senin (18/1/2016). “Saya telah berkirim su­rat pengajuan pengunduran diri sebagai presiden direktur PT Freeport Indonesia,” tambahnya. Posisi Presdir sementara di­jabat oleh Robert Schroder.

Maroef menyampaikan surat pengun­durannya melalui secarik surat Inter Office Memorandum PT Freeport Indonesia Manage­ment. Sebelumnya, Maroef ditawari langsung menjadi Presdir Freeport Indonesia oleh Chairman of Board Freeport-McMoRan, James Robert Moffett ( Jim Bob). Namun Moffet sudah lebih dahulu mengundurkan diri di akhir 2015.

Maroef pun berterima kasih kepada semua pihak yang selama ini mendu­kung kinerjanya di PT Freeport Indo­nesia. Menurut Maroef seluruh kary­awan PT Freeport Indonesia sangat membantunya.

“Kesempatan ini juga saya me­nyampaikan ucapan terima kasih atas kerjasama yang baik dari semua pihak baik yang terkait langsung maupun ti­dak langsung selama saya menjalankan tugas dan fungsi sebagai predsiden di­rektur PT Freeport Indonesia,” jelas Maroef.

Juru Bicara Freeport Indonesia, Riza Pratama, tak mengetahui apa ala­san utama yang membuat Maroef mun­dur dari jabatannya. “Kami tidak tahu. Yang jelas Pak Maroef mundur per hari ini,” kata dia.

Sebelum Maroef, Bos Freeport, James R. Moffett, juga mundur dari Ketua Dewan, co-founder, dan ekseku­tif FCX.

Riza menuturkan, Maroef Sjam­soeddin memang sudah mengajukan surat pengunduran diri dari dewan di­reksi saat ini. Maroef mundur, di tengah polemik divestasi oleh Freeport.

Freeport Indonesia saat ini ma­sih mengurus divestasi saham. PFI menawarkan sahamnya 10,64 persen ke pemerintah Indonesia dengan ni­lai USD1,7 miliar atau setara Rp23,5 triliun (dengan kurs Rp13.800 per USD). Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 tahun 2014, Freeport diminta melepaskan sahamnya sebesar 10,64 persen. Namun, angka ini dini­lai terlalu mahal oleh banyak pihak.

Direktur Utama PT Bursa Efek In­donesia (BEI) Tito Sulistio punya pe­nilaian yang sama. Menurutnya, harga saham yang ditawarkan Freeport seha­rusnya tidak semahal itu. “Bursa tidak bisa bilang kemurahan atau kemaha­lan. Tapi kalau saya pribadi dengar apa kata-kata pak Rizal Ramli jadi murah loh,” ujar dia ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Senin (18/1/2015).

BACA JUGA :  Halalbihalal ASN Kota Bogor, Bima Arya Titip Tetap Berjuang Untuk Kebaikan

Penilaiannya tersebut mengacu kondisi kinerja Freeport Indonesia yang saat ini kian menurun seiring menurunnya harga komoditi tambang seperti emas yang menjadi komoditi andalannya.

Lantaran kinerjanya menurun, saat ini kapitalisasi pasar atau market cap saham Freeport juga menjadi lebih rendah. “Katanya (Freeport) adalah terbesar di dunia waktu itu. Tapi, ka­lau saya lihat mari kita lihat, USD 1,75 miliar (penawaran Freeport) itu artinya market cap USD 17 miliar. Banyak pe­rusahaan di Indonesia market cap nya lebih besar dr itu,” tegas dia.

Menurut Tito, banyak perusahaan di ta­nah air yang lebih menguntungkan se­cara kinerja. Ia membandingkan den­gan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan PT Pertamina (Persero).

Dengan harga semahal itu, menu­rutnya, Freeport ternyata tidak mem­berikan keuntungan yang setimpal bagi Pemerintah. “Untung BRI itu dua kali lebih besar dari untung Freeport Indo­nesia loh. Pertamina untungnya 4 kali lipat dari Freeport, banyak yang lebih menarik di Indonesia. Dan Freeport itu sekarang (area tambangnya berkurang) tinggal 90 ribu hektar. Jadi seperti itu pandangan saya kalau lihat data yang ada,” pungkas dia.

Perlu diketahui, saat ini Pemerintah melalui Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mengkaji skema pembelian saham divestasi yang ditawarkan Freeport Indonesia.

Tim tersebut terdiri dari Kemen­terian Keuangan, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Sekretaris Kabinet (Setkab), Kementerian Per­ekonomian, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Selain membahas skema pembe­lian, tim ini juga akan mengkaji kewaja­ran nilai saham yang ditawarkan Peru­sahaan Tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut.

Kasus Papa Minta Saham

Mundurnya Maroef Sjamsoeddin dari Freeport Indonesia ini juga tak lepas dari gaduh kasus Papa minta Sa­ham. Saat ini, Kejaksaan Agung masih melakukan penyelidikan kasus ini.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Fadil Jumhana, me­nyebutkan pihaknya tidak merisaukan perihal keberadaan pengusaha min­yak, Riza Chalid.

Fadil meyakini penegak hukum dapat saling berkoordinasi untuk men­elusuri keberadaan taipan minyak itu. “Dia (Riza) entah dimana, kami tidak terlalu risaukan itu. Ada cara-cara yang akan ditempuh oleh para penegak hu­kum. kami akan berkoordinasi dengan penegak hukum lain dimana yang ber­sangkutan berada. Adalah cara kita un­tuk itu,” kata Fadil, Senin (18/1/2016).

Meski demikian, Dirdik Jampid­sus mengungkapkan saat ini pihaknya masih fokus pada pencarian dugaan tindak pidana dalam rekaman pembi­caraan antara Riza, mantan Ketua DPR Setya Novanto, dan Presiden Direktur Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoe­din. “Kami belum sampai meneliti ten­tang keberadaanya,” kata Fadil.

BACA JUGA :  Menu Makan Malam dengan Tumis Buncis dan Wortel yang Renyah dan Sedap

Berbeda dengan bawahannya, Jak­sa Agung Muhammad Prasetyo tampak ingin memburu keberadaan Riza.

Prasetyo bahkan sempat berpesan, siapapun yang mengetahui keberadaan pengusaha itu agar memberikan in­formasi kepadanya. Kejaksaan Agung sudah mengundang Riza untuk datang memberikan keterangan beberapa kali. Namun, tidak sekalipun Riza hadir untuk memberikan keterangan.

Pada penyelidikan kasus ini Kejak­saan Agung menyatakan telah meminta bantuan dari ahli tekonologi informasi Institut Teknologi Bandung (ITB) dan ahli hukum pidana Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta.

Selain meminta pendapat dari ahli dua perguruan tinggi negeri, pada pe­nyelidikan ini sudah 12 orang yang di­mintai keterangannya oleh Kejaksaan Agung. Orang-orang tersebut adalah Maroef Sjamsoedin; Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Sudirman Said; Sekretaris Pribadi Setya Novanto, Medina; Sekjen MPR DPR, Winantun­ingtyastiti Swasanani; Deputi I Staf Kepresidenan, Darmawan Prasodjo; Komisaris PT FI, Marzuki Darussman; hingga empat orang pegawai Hotel Ritz Carlton Jakarta. Hanya pengusaha Riza Chalid dan Setya Novanto yang belum memberikan keterangan.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said melaporkan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto ke Mahkamah Kehor­matan Dewan (MKD) DPR pada Senin (16/11/2015).

Pelaporan itu dilakukan karena Sudirman mengetahui Setya mencatut nama presiden dan wakil presiden saat bertemu Direktur Utama Freeport In­donesia Maroef Sjamsuddin bersama Riza Chalid dari sebuah rekaman pem­bicaraan.

Dalam pertemuan tersebut mantan Ketua DPR meminta sejumlah saham PLTA Urumka, Papua yang tengah dibangun PTFI dan berjanji memulus­kan negosiasi perpanjangan kontrak karya perusahaan tambang asal negeri Paman Sam itu.

Kejaksaan melihat ada dugaan per­mufakatan jahat dalam pembicaraan tersebut yang dapat dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi.

Pemanggilan demi pemanggilan oleh Kejagung yang ditujukan untuk Setya Novanto juga tak dipenuhi. Set­nov sebenarnya, sudah dijadwalkan di­periksa pertama kali, Rabu (13/1) pekan lalu. Tetapi, Setnov tidak memenuhi panggilan itu, dengan dalih surat izin pemeriksaan dari Presiden belum tu­run.

Dalih Setnov ditepis oleh Kejagung dan menyatakan permintaan keteran­gan terhadap Setnov tidak perlu izin Presiden, sebab saat pertemuan den­gan Presdir PT FI Maroef Sjamsoeddin dan M. Riza Chalid dalam kapasitas pribadi. Kejagung, lalu mengundang ulang untuk datang, Rabu(21/1/2016) mendatang. (*)

============================================================
============================================================
============================================================