Untitled-18PRESIDEN Joko Widodo setuju dilakukan revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jika revisi tersebut dimaksudkan untuk memperkuat lembaga anti rasuah. Jika revisi tersebut justru melemahkan KPK, maka Presiden menarik diri.

ALFIAN MUJANI
[email protected]

Menurut juru bicara Presiden, Johan Budi, revisi Undang-undang KPK terse­but merupakan inisiatif DPR. “Jika itu sebaliknya, misalnya lembaga KPK dibatasi umurnya hanya 12 tahun, kewenan­gan penuntutannya diambil, maka kata presiden, itu bisa menarik diri, tidak melanjutkan pembahasan,” kata Johan Budi saat menjadi pem­bicara rilis hasil survei bertajuk ‘Revisi UU KPK dan Pertaruhan Popularitas Jokowi’ di kantor Indi­kator, Cikini, Jakarta Pusat, Senin (8/2/2016).

Johan menambahkan, poin-poin draft revisi itu juga belum jelas. Masyarakat banyak yang tidak mengetahui. Sebab ada yang men­gatakan empat poin dan ada yang tiga belas poin.

“Nah, ketidakjelasan itu menu­rut saya, Menkum HAM pasti lebih paham detailnya, dari perspektif survei tadi, saya mengomentari hasil survei. Nah kalau pembi­caraannya nanti mengarah ke me­lemahkan KPK, sikap presiden itu (menarik diri),” ujarnya. “Apakah Istana sudah menerima draftnya?” tanya wartawan, “Kalau soal detail ini, anda tanya ke Menkum HAM. Saya kan nggak dilapo­rin ini. Tanya ke Menkum HAM apakah sudah ada draft yang dimaksud itu, jangan nanya ke saya,” jawabnya.

Johan mengaku belum bertanya ke presiden apakah sudah menerima draft terse­but. Namum dalam hal ini, Menkum HAM dan Menko Pol­hukam telah ditunjuk untuk mewakili pemerintah.

“Iya, (Memkumham pasti lapor ke presiden), saya be­lum tahu, belum nanya, jan­gan diplintir. Saya belum tahu apakah presiden sudah mendapat laporan,” tandas­nya.

Menurut Johan Budi, Pres­iden Joko Widodo mempun­yai sikap yang tegas terhadap revisi Undang-undang KPK. Revisi UU KPK harus bertu­juan untuk memperkuat KPK. “Presiden tegas menyatakan, kalaupun ada revisi UU KPK, harus memperkuat KPK,” kata Johan.

BACA JUGA :  Sirkuit Rumpin Bakal jadi Semi Mandalika, Rampung Tahun 2025

Johan menjelaskan, Pres­iden Jokowi sangat memegang komitmen untuk memperkuat KPK. Bila revisi UU KPK malah akan melemahkan lembaga anti korupsi itu, maka Jokowi akan menolak.

“Sampai hari ini pemaha­man publik itu enggak utuh, presiden sih jelas. Jika revisi dimaksudkan untuk memper­lemah maka pemerintah akan menarik diri (dari pemba­hasan),” ujarnya.

“Ada empat poin yang ini juga belum jelas. Soal revisi penyadapan bisa diasosiasikan melemahkan. Penyadapan di­kurangi wewenang akan mem­lemahkan. Penyadapan lebih prudence kan itu menguatkan. Sikap presiden terbaru, bahwa revisi dilakukan harus untuk memperkuat KPK,” jelas Jo­han.

Menurut Johan, sejak awal menjabat sebagai presiden, Jokowi selalu berusaha untuk menguatkan KPK. Salah satu­nya dengan terus menambah anggaran KPK tiap tahunnya.

“Langkah-langkah yang telah dilakukan Presiden Jokowi untuk memperkuat KPK antara lain yaitu ang­garan KPK yang langsung dit­ambah menjadi Rp 1,2 triliiun per 2015, dibagi dalam empat tahun di luar anggaran yang diterima KPK. Bahkan ketika memilih menteri, presiden juga mendenger second opin­ion yang artinya mendengar suara KPK juga,” tegas Johan.

Lembaga Survei Indika­tor Politik Indonesia meng­gelar survei tentang isu revisi Undang-undang Komisi Pem­berantasan Korupsi. Hasilnya, mayoritas masyarakat meni­lai revisi UU KPK justru me­lemahkan KPK. “54.4 persen responden berpendapat revisi UU KPK adalah upaya untuk melemahkan KPK, 34.1 persen untuk memperkuat KPK, Se­dangkan 11.5 persen tidak tahu atau tidak menjawab,” kata peneliti Indikator Politik Indo­nesia, Hendro.

Hendro menyampaikan ini saat merilis hasil survei berta­juk ‘Revisi UU KPK dan Perta­ruhan Popularitas Jokowi’ di kantor Indikator, Cikini, Jakar­ta Pusat, Senin (8/2/2016). Ha­dir sebagai pembicara dalam acara itu, Jubir Presiden Johan Budi, Mantan Pimpinan KPK Bambang Widjojanto, Anggota Komisi XI DPR RI Maruarar Sirait, dan pengamat politik Ikrar Nusa Bakti.

BACA JUGA :  Dijamin Nambah Napsu Makan, Ini Dia Resep Sambal Cumi Asin dan Petai yang Lezat dan Sedap

Survei digelar dengan jum­lah sampel 1.550 responden yang telah punya hak memilih pada pemilu di seluruh Indo­nesia. Survei dilakukan pada 18 hingga 29 Januari 2016 den­gan margin error sebesar 2.5 persen pada tingkat kepercay­aan 95 persen.

Sementara itu, 83.9 persen responden tidak setuju ke­wenangan penyadapan KPK dibatasi. Hanya 14.4 persen re­sponden yang setuju kewenan­gan itu dibatasi.

“Mayoritas warga, yang mengetahui tentang beberapa kewenangan KPK yang diusul­kan direvisi, tidak setuju jika kewenangan KPK melakukan penyadapan dibatasi dan juga tidak setuju jika kewenangan penuntutan oleh KPK dihapus­kan,” ujarnya.

Di samping itu, sekitar 79.6 persen warga cukup atau san­gat percaya kepada lembaga penegak hukum KPK. Dalam setahun terakhir, kepercayaan warga kepada KPK juga kurang lebih stabil, sekitar 79-81 persen.

Buka ke Publik

Masyarakat disebut belum seluruhnya paham tentang jumlah poin dan isi draft revisi Undang-undang KPK. Karena itu, DPR RI diminta untuk mem­buka draft tersebut ke publik.

“Dibuka saja, dibuat saja dibuka pada publik item per item. Sekarang kan zaman terbuka, bahkan kalau ada hal yang baik, seharusnya ada ru­ang demokrasi,” kata Politisi PDI Perjuangan Maruarar Sir­ait saat menjadi pembicara di rilis hasil survei bertajuk ‘Re­visi UU KPK dan Pertaruhan Popularitas Jokowi.’.

Menurut Maruarar, mem­buka draft itu ke publik perlu dilakukan agar masyarakat pa­ham bahwa revisi tidak bertu­juan untuk melemahkan KPK. “Saya tidak pernah dengar ada anggota DPR dari fraksi atau partai manapun yang mau me­lemahkan KPK,” ujar pria yang akrap disapa Ara itu.

Johan Budi sebelumnya menyampaikan poin-poin draft revisi itu juga belum jelas. Masyakarat banyak yang tidak mengetahui. Sebab ada yang mengatakan empat poin dan ada yang tiga belas poin.

============================================================
============================================================
============================================================