Untitled-16JAKARTA, TODAY — Presiden Joko Widodo menegaskan, pemerintah belum mengambil keputusan final terkait perpan­jangan izin usaha pertamban­gan perusahaan tambang rak­sasa PT Freeport Indonesia.

Menurut Presiden Jokowi, saat ini pemerintah masih menerapkan prinsip ketentuan hukum yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.77 Tahun 2014 tentang Pe­rubahan Ketiga Atas PP No.23 Tahun 2010 tentang Pelaksa­naan Kegiatan Usaha Pertam­bangan Mineral dan Batubara.

Salah satu diktum dalam PP tersebut dijelaskan batas waktu pengajuan perpanjangan izin pertambangan diajukan 2 ta­hun sebelum kontrak habis. “Undang-undangnya jelas bahwa perpanjangan diper­bolehkan dua tahun sebelum kontrak habis, berarti sebelum 2021, yaitu 2019,” ujar Jokowi, di Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cu­kai (DJBC), Jakarta, Jumat (16/10/2015).

Saat ini menurut Jokowi, pemerintah tengah mempertimbangkan dan membi­carakan segala proses investasi Freeport di Tanah Papua. Dia mengatakan ada lima hal yang menjadi pertimbangan pemerintah se­belum memberikan keputusan final terkait perpanjangan izin usaha kepada Freeport.

Lima hal ini harus diperhatikan oleh Freeport jika ingin memperpanjang izin usahanya di Indonesia. Pertama, katanya, adalah pemerintah meminta Freeport untuk membantu pengembangan pem­bangunan ekonomi di bumi Papua. Hal kedua, Jokowi juga menginginkan Free­port terkait penggunaan bahan baku yang berasal dari dalam negeri. “Ketiga, kita juga bicara divestasi. Keempat, ma­salah royalti. Kelima, masalah industri. Jangan sampai diambil mentah-mentah. Harus ada smelternya. Lima ini yang baru diproses,” ujar Jokowi.

BACA JUGA :  Dua Remaja di Lebak Duel Sengit Gunakan Senjata Tajam di Tengah Jalan Raya

“Ini kan kita minta yang lima tadi akan kita minta pada Freeport, tapi untuk ma­salah memperpanjang atau tidaknya (di­perpanjang) itu nanti sebelum 2021,” kata Jokowi melanjutkan.

Jokowi juga membantah telah meres­tui penerbitan PP baru yang merupakan perubahan dari PP No.77 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas PP No.23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambagan Mineral dan Batubara.

Pernyataan Jokowi ini sekaligus me­matahkan pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said yang mengatakan pemerintah akan merevisi PP No.77 Tahun 2014. “Tidak ada PP-PP an,” kata mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

Saat ditanya mengenai apakah dirinya setuju Freeport melepas saham di pasar modal, Jokowi mengatakan saat ini dirinya masih menunggu masukan dari Tim Ne­gosiasi. “Nanti kalau timnya sudah mem­berikan masukkan ke saya, saya putus­kan. Karena ada tim untuk pembangunan Papua yang berkaitan tidaknya Freeport dalam semuanya,” katanya.

Soal isu perpanjangan kontrak ini, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli juga sempat berkoar. Rizal ber­sikukuh meminta Presiden Jokowi untuk tidak mengubah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pelak­sanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

BACA JUGA :  Menu Makan Malam dengan Sup Tofu dan Jamur Bekuah Gurih

Pasalnya dengan tetap mensyaratkan permohonan perpanjangan kontrak Min­erba baru boleh diajukan paling cepat dua tahun sebelum kontrak berakhir sesuai PP tersebut, Indonesia memiliki posisi tawar yang kuat dalam bernegosiasi dengan pe­rusahaan tambang. Termasuk dengan PT Freeport Indonesia yang kontrak karyanya (KK) akan habis pada 2021 mendatang.

“Kalau misalnya kita minta royalti 7 persen dari saat ini hanya 1 persen dan Freeport tidak mau, maka kita bisa ambil gunung emas di Papua itu. Masih banyak sekali cadangannya,” kata Rizal.

Ia menyebut cadangan emas di tam­bang Grasberg yang dikelola Freeport ma­sih mampu berproduksi 30-35 tahun lagi. Belum termasuk cadangan di tambang bawah tanah yang akan dikembangkan perusahaan Amerika Serikat tersebut den­gan menelan investasi USD 18 miliar. “Bay­angkan kalau kita bisa ambil itu, hasil tam­bangnya bisa kita jadikan cadangan devisa di Bank Indonesia. Saya yakin rupiah jadi Rp 5 ribu per dolar,” katanya.

Rizal meyakini bahwa jika Freeport tidak juga mendapat kepastian perpan­jangan KK dari pemerintah, maka investasi sebesar USD 18 miliar tidak jadi dikelu­arkan. Hal tersebut, menurut Rizal, sama sekali tidak merugikan Indonesia yang dikhawatirkan akan kehilangan momen­tum menarik investasi jumbo dalam per­lambatan ekonomi saat ini.

(Yuska Apitya Aji)

============================================================
============================================================
============================================================