CIBINONG TODAY – Pria berinisial H (23) pelaku pembunuhan dan pencabulan FAN (8) anak di bawah umur, di Kampung Cinangka, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, terancam hukuman penjara seumur hidup dengan jeratan pasal perlindungan anak.

Kapolres Bogor, AKBP Andy Moch Dicky mengatakan, pelaku H dikenakan pasal berlapis dalam kasus yang mengakibatkan meninggalnya anak perempuan berusia 8 tahun.

“Pelaku dikenakan pasal 80 ayat 3 dan atau pasal 81 atau pasal 82 undang-undang nomor 35 tahun 2014, perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan atau pasal 338 KUHP Jelaskan 2 atau pasal 340 KUHP dengan ancaman penjara paling lama seumur hidup,” Kata Dicky saat konferensi pers di Mako Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat (5/7/2019).

BACA JUGA :  Kamu Penderita Diabetes tapi Ingin Makanan Manis? Coba Japanese Vanilla Cake Roll Ini

Dari hasil pemeriksaan, pelaku H yang tinggal mengontrak di rumah milik orang tua FAN itu, bermula saat korban meminta uang jajan sebesar Rp2.000 kepada pelaku pada Sabtu (29/6) sekitar pukul 11.00 WIB.

BACA JUGA :  Bejat, Pria di Pandeglang Perkosa Gadis Disabilitas Hingga Hamil 6 Bulan

“Kemudian pelaku memberikannya. Selang beberapa saat, korban mengambil uang Rp10.000 milik pelaku. Dengan iming-iming pelaku akan memberikan uang Rp5.000 lagi, pelaku memaksa korban untuk mengikuti keinginan (bejatnya-red),” beber Dicky.

============================================================
============================================================
============================================================