CIBINONG TODAY – Program Anti Sampah Plastik (Antik) yang dicanangkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor sudah hampir satu bulan berjalan. Diberlakukan sejak 17 Agustus, aturan tersebut belum memberikan dampak yang signifikan.

Hal itu diakui Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Atis Tardiana. Menurut, aturan yang dibuat Pemkab Bogor untuk mengurangi penggunaan sampah plastik utamanya di toko modern, kafe, restoran serta hotel itu, akan terus dievaluasi.

BACA JUGA :  Resep Membuat Sayur Lodeh Kikil untuk Menu Lezat Penambah Napsu Makan

“Setidaknya dengan adanya pelarangan itu, kedepannya diharapkan timbul kesadaran dari masyarakat, agar mereka tak lagi bergantung pada kantong plastik, ketika berbelanja, tapi membawa kantong sendiri yang berbahan baku ramah lingkungan,” kata Atis, Senin (9/9/2019).

Meski belum maksimal, Atis mengklaim aturan yang sejatinya dibuat untuk mengubah pola pikir masyarakat yang sadar akan lingkungan, sudah mulai terlihat.

“Bagi kami ini sebuah keberhasilan dan menjadi langkah awal, untuk mengurangi volume sampah plastik dalam skala yang lebih besar lagi,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Resep Membuat Bubur Jagung Sagu Mutiara Anti Gagal, Rasanya Sudah Pasti Enak

Jumlah sampah plastik di Kabupaten Bogor sendiri dikatakan Atis mencapai 16 persen dari jumlah sampah keseluruhan, 2.800 ton setiap harinya.

Menurut Atis, melalui program Antik yang diperkuat dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 13 Tahun 2019 tentang

Larangan Penggunaan Plastik dan Styrofoam, pemkab bertekad mengurangi jumlah sampah yang ada di Kabupaten Bogor.

============================================================
============================================================
============================================================