PEMERINTAH Kabupaten Bogor sedang bingung untuk meneruskan program Jumat Keliling (Jumling) atau tidak. Pasalnya, dana Bantuan Sosial (Bansos) sebesar Rp 14 miliar pada 2015 untuk membantu masjid, mushola, LSM dan Ormas yang dijanjikan saat program itu tidak terserap lantaran terbentur sejumlah aturan.

RISHAD NOVIANSYAH
[email protected]

Sekretaris Daerah (Sek­da) Kabupaten Bogor, Adang Suptandar mengungkapkan, pro­gram Jumling perlu dilanjutkan untuk menampung aspirasi masyarakat sekaligus meninjau langsung keadaan warga Bumi Tegar Beriman.

“Jumling perlu dilanjut­kan. Terkait bansos yang tidak terserap, akan dibahas lagi pola pelaksanaannya seiring ketentuan tentang pemberian bansos itu,” ujar Adang saat dihubungi Bogor Today, Rabu (13/1/2016).

Pembahasan, kata Adang, dilakukan berbagai unsur yang ada di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bogor, seperti Asiste Kesra, Asisten Pemerintahan, Asisten Ekonomi dan Pemban­gunan serta Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

BACA JUGA :  PKRS RSUD Leuwiliang Berikan Edukasi Mengenai Buah Pada ANak – anak

“Ya, pembahasan dilaku­kan internal saja, kaitan den­gan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 32 Tahun 2012 dan Permend­agri Nomor 39 Tahun 2012. Karena Jumling ini kan untuk menjaring aspirasi juga. Ma­kanya perlu,” katanya.

Asisten Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kabupaten Bogor, Roy Khaerudin mengungkap­kan, kegiatan yang banyak dija­njikan Pemerintah Bumi Tegar Beriman dalam agenda Jumat Keliling ( Jumling) berupa ban­tuan bagi masjid dan mushola belum berbadan hukum.

“Dengan adanya permen itu, otomatis masjid dan mush­ola yang seharusnya meneri­ma bantuan atau hibah seperti yang dijanjikan, gagal karena mereka belum berbadan hu­kum,” ujar Roy.

BACA JUGA :  Penemuan Mayat ODGJ Pria di Halaman Masjid Caringin

Ia melanjutkan, akibat ga­gal terserap, dan Rp 14 miliar jadi salah satu penyumbang Sisa Lebih Pembiayaan Angga­ran (SiLPA).

“Hampir 100 persen mas­jid dan mushola disini tidak berbadan hukum. Paling yang sudah itu masjid raya. Itu kan sedikit makanya jadi SiLPA,” tegasnya.

Meski begitu, Pemkab Bogor berjanji untuk mem­fasilitasi masjid-masjid yang tersebar di 40 kecamatan agar berbadan hukum agar bansos bisa tersalurkan di tahun 2017.

“Tahap pertama kita akan fasilitasi 40 masjid yang ada di masing-masing kecamatan agar berbadan hukum, ” ung­kapnya. (*)

============================================================
============================================================
============================================================