MENJELANG Hari Raya Idul Fitri, beragam cara diÂlakukan segelintir oknum untuk mengeruk pundi tunjangan. Modusnya beragam, yang klasik adalah pengajuan proposal ke sejumlah instansi pemerinÂtahan dan swasta. Mode semacam ini dipandang kriminil oleh aparat kepolisian, jika si objek menÂgalami tekanan atau pemaksaan.
Sejak dikeluarkannya UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serÂta edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tenÂtang Larangan Melakukan Gratifikasi kepada pejabat dan PNS, maka pemberian THR, parsel dan sejenisÂnya tidak ada lagi. Apalagi jika pemberian tersebut diindikasikan berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban tugasnya karena hal ini bisa dianggap suap, sebagaimana disebutkan Pasal 12B ayat (2) UU No 2o/2001 tersebut.
Mengingat sebelum keluarnya UU tersebut, tradisi pemberian tunjangan hari raya (THR), paket lebaran maupun parsel selalu terjadi menjelang lebÂaran, oleh karena itu berbagai asumsi pun muncul.
Bagaimana jika pemberian tersebut bentuk dan kegunaannya jelas serta dilengkapi denÂgan pertanggungjawaban dan tidak ada indikasi memperkaya diri dan orang lain. Juga pemberian tersebut tidak karena ada hubungannya dukungan terhadap sesuatu jabatan apakah hal ini juga tidak dibenarkan.
Misalnya tukar menukar parsel sesama teman, pejabat dan lain sebagaimana. Pertanyaan pertanÂyaan tersebut terus mengemuka. Secara sederÂhana praktik dan tradisi pemberian paket saat menjelang lebaran sebenarnya sudah mengakar di tengah masyarakat. Misalnya seorang pengusaha toko memberikan paket, parsel atau bonus kepada langganan yang tetap setia melakukan pembelian di tokonya, setiap kali menjelang lebaran. Terlepas motivasi apa di dalamnya, yang jelas ini merupakÂan sebuah reward dia terhadap pembeli setianya.
Atau contoh kecil seorang ayah memberikan hadiah kepada anak anaknya berupa sepasang baju baru, peci yang akan dipakai ketika hari raya tiba atau ada seorang kerabat memberikan bingÂkisan kepada kerabat lain. Lalu ada lagi sebuah peÂrusahaan pertambangan atau perkebunan memÂberikan paket berupa minyak goreng, biskuit, gula dan yang lainnya kepada masyarakat sekitar lokasi usaha mereka yang katanya sebagai bentuk parÂtisifasi dengan istilah comunity development.
Memang sulit memberikan batasan, mana pemberian yang dikategorekan gratifikasi mana yang diperbolehkan, meski pada UU Tipikor No 20/2001 secara gamblang dijelaskan. MisalÂnya saja dalam penjelasannya disebutkan, yang dimaksud dengan “gratifikasi†dalam ayat ini adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuÂma-cuma, dan fasilitas lainnya.