Rupiah2PERMINTAAN Presiden Joko Widodo agar kepala daerah tidak dikriminalisasi, belum tentu bisa mempercepat pencairan anggaran APBN dan APBD. Sebab, masih ada masalah serius lain yang dihadapi pemerintah daerah, yakni bercokolnya mafia lelang proyek dan ribetnya prosedur pencairan anggaran.

RISHAD NOVIANSYAH|YUSKA APITYA
[email protected]

Dari sisi regulasi, Pres­iden Jokowi berusaha keras mendorong para kepala daerah agar mempunyai ke­beranian menyerap anggaran, antara lain dengan menyiapkan Peraturan Pemerintah mengenai Administrasi Pemerintahan. Lang­kah ini dilakukan untuk memper­cepat serapan anggaran dari pusat.

Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan langkah ini ditempuh untuk mengatasi rendahnya belanja modal yang baru mencapai 20 persen hingga Agustus. “Jangan sampai pen­gambil keputusan karena takut ada implikasi hukum, lebih suka tidak melakukan apa-apa,” kata Pratikno di Gedung Krida Bakti, Selasa(25/8/2015).

Pratikno mencontohkan, banyak kepala daerah karena takut dipidanakan hanya mencari-cari ala­san untuk menunda implementasi program. “Ketika ditanya, beralasan petunjuk pelaksanaannya belum ada atau petunjuk teknis belum keluar,” katanya.

Dengan adanya PP mengenai administrasi pemerintahan ini, kata Pratikno, maka dapat diatur mengenai diskresi yang bisa dilakukan oleh kepala daerah. “Birokrasi akan menjadi lebih dinamis. Jan­gan sampai inovasi justru membawa risiko bagi para pejabat daerah,” katanya.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung men­gatakan, aturan soal kesalahan administrasi tidak dipidanakan itu sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang adminis­trasi pemerintahan. Aturan itu untuk memberikan proteksi pada kepala daerah untuk berani menggu­nakan anggarannya.

“Maka diatur supaya sampai pertengahan De­sember, hal-hal yang bersifat administratif tidak bisa dipidanakan,” kata Pramono.

Prosedur Lebih Ketat

Sementara itu, Pelaksana Tugas Sekretaris Dae­rah Jawa Barat Iwa Karniwa mengatakan, serapan anggaran pemerintah Jawa Barat baru 36 persen hingga per 21 Agustus 2015 dari total anggaran murni Rp 25,25 triliun. “Posisinya sudah 9,67 trili­un,” kata dia, kemarin.

Hingga akhir Agustus 2015, proyeksi penyera­pan anggaran Jawa Barat diperkirakan baru 40 persen dengan realisasi pencairan dana BOS serta bagi hasil bukan pajak yang menjadi hak pemerin­tah kabupaten/kota.

Iwa mengklaim ada percepatan penyerapan anggaran dalam dua bulan terakhir dibandingkan dengan posisi penyerapan pada 30 Juni 2015 yang baru 22,48 persen atau Rp 6,48 triliun.

BACA JUGA :  Kecelakaan Truk Trailer di Surabaya Lindas Suami Istri Hingga Tewas

Menurut Iwa, ada ketergantungan serapan anggaran pemerintah Jawa Barat pada kecepatan pemerintah kabupaten/kota mengajukan pencairan anggaran. Dia beralasan porsi bantuan keuangan dalam APBD Jawa Barat lumayan besar.

Iwa mengatakan, bantuan keuangan dari pusat tahun ini senilai Rp 4,4 triliun, tapi yang cair baru Rp 271,73 miliar atau setara 6,11 persen. “Belanja tidak langsung itu sesungguhnya menjadi belanja langsung di kabupaten/kota yang punya wilayah,” kata dia.

Dia mengakui lambatnya penyerapan ban­tuan keuangan tersebut karena persayaratan yang diberlakukan tahun ini lebih ketat dibanding sebe­lumnya. “Sekarang persyaratan pencairan bantuan keuangan di antaranya harus masuk DPA (daftar pengisian anggaran) hingga tingkat SKPD (satuan kerja perangkat daerah). Harus juga sudah melalui proses lelang, sehingga perjanjian kontrak lelang dengan rekanan itu menjadi dasar untuk proses pencairan (bantuan). Memang rigid,” kata Iwa.

Iwa menuturkan, persyaratan ketat itu sengaja dibuat untuk memastikan bantuan keuangan itu dikerjakan sesuai peruntukannya dan dikerjakan ta­hun ini juga. “Kita ingin ada efektivitas dan efisiensi anggaran,” kata dia. Ia mengakui persyaratan ketat itu membuat pemerintah daerah penerima ban­tuan keuangan tidak bisa sembarangan meminta pencairan anggaran bantuan keuangan.

Proses pengecekan dokumen pengajuan pen­cairan anggaran bantuan keuangan dari daerah juga makan waktu. “Ini juga bentuk kehati-hatian. Kalau ada yang kurang (dokumennya) kita konfir­masi. Pencairan baru dilakukan setelah semua per­syaratan lengkap,” kata Iwa.

Belanja langsung diklaimnya lebih baik kendati re­alisasinya baru 12,3 persen. Porsi belanja modal dalam APBD Jawa Barat tahun ini Rp 2,23 triliun, sementara pencairannya baru Rp 274,65 miliar. Iwa beralasan pemeriksaan realisasi fisik pengerjaan proyek rekanan sudah 51 persen, tapi belum semuanya mengajukan pencairan. “Kita tidak bisa mencairkan uang apabila tidak ada pengajuan dari rekanan,” kata dia.

Terpisah, Kepala Badan Perencanaan Pem­bangunan Daerah (Bappeda) Kota Bogor Suharto, mengakui, jika rendahnya serapan anggaran ban­tuan dari Pemerintah Pusat lebih dikarenakan soal ribetnya prosedur yang harus ditempuh pemerin­tah daerah (pemda). “Di Kota Bogor sendiri, tidak semua kadis memiliki inisiatif mengajukan program. Ada beberapa dinas yang sifatnya stagnan dan min­im inovasi. Padahal, kami sering meminta program dari mereka. Selain itu, faktor lain yang menyebab­kan adalah njlimetnya prosedur yang harus ditem­puh daerah agar anggaran bantuan itu cair,” kata Suharto, Selasa (25/8/2015).

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Rabu 27 Maret 2024

Jebolan Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) Bekasi itu juga mencontohkan, salah satu program yang sudah diajukan ke Pemerintah Pusat namun molor realisasinya adalah pengadaan un­derpas di pintu perlintasan kereta. “Kita sudah aju­kan ini bertahun-tahun lamanya. Nah, sekarang gili­ran kereta mengalami pemadatan jadwal, banyak komplain. Kami tidak menuduh Pemerintah Pusat sengaja memperlambat, tapi kembali ke soal prose­dur pencairan yang memang sulit,” kata dia.

Walikota Bogor Bima Arya belum bisa merinci persentase serapan APBD Kota Bogor hingga Agustus ini. Total APBD Kota Bogor sebesar Rp2,096 triliun.

“Realisasi anggaran OPD sampai bulan Juli 2015, yaitu per tanggal 24 Agustus pukul 16:00, yaitu baru mencapai 25,7 persen. Itu belum final, masih terdapat tujuh OPD yang belum menyampai­kan laporan,” kata Bima Arya.

Ketujuh Oganisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum menyampaikan laporannya yakni, Badan Per­encanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ), Dinas Tena­ga Kerja, Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos), Satpol PP, Bagian Administrasi Perekonomian, Sek­retariat Korpri dan RSUD Kota Bogor.

“Kalau sudah masuk semua, bisa di atas 30 persen. Kita lihat besok pagi (hari ini, red) seluruh SKPD akan melaporkan,” kata Bima.

Dia menjelaskan, laporan monitoring dan evalu­asi (monev) sampai Juli 2015, secara online disampai­kan melalui Sistem Tepra ke Kantor Staf Presiden dan Provinsi. “Kalau tahun lalu, sampai dengan Juli berkisar 31,45 persen. Saya yakin tahun ini juga bisa di atas 30 persen,” tandasnya. Itu artinya, sampai 24 Juli lalu, ang­garan yang sudah terserap sekitar Rp538 miliar.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Bogor, Heri Cahyono, menilai, masih minimnya serapan anggaran daerah dan DAK lebih disebabkan karena banyaknya lelang yang gagal. “Ditambah ada per­soalan lelang pengerjaan proyek di sejumlah dinas. Itulah makanya, harus ada payung hukum yang jelas, ULP harus diperbaiki,” kata dia. (*)

============================================================
============================================================
============================================================