guru-mengajar-anak-proteksi-diriGURU SMK 2 Makasar dianiaya orangtua siswa hingga babakbelur. Oleh karena itu Perudangan Perlindungan bagi Guru harus menjadi wacana yang serius. Peristiwa memilukan terjadi menimpa seorang guru SMK Negeri 2 Makasar, Drs. Dasrul , yang habis digebuki oleh Adnan Achmad— orangtua siswa kelas 11 SMK Negeri 2 Makasar.

Oleh: DR. WULAN WIDANINGSIH,M.PD.
Guru SMP Negeri 1 Kemang Bogor

Orang tua siswa dari Alif, siswa kelas 11 SMK 2 Makasar yang naik perco­baan ini tega men­ganiaya Bapak Dasrul hanya karena mendapatkan teguran tidak mengerjakan tugas. Si­kap yang dilakukan oleh Ad­nan Achmad sangat disayang­kan mengingat tindakannya amat ceroboh bahkan terkesan sewenang-wenang terhadap guru. Akibat penganiayaan itu pa Dasrul mengalami patah hidung dan berdarah-darah. Kasus penganiayan lainnya pun pernah terjadi, saat orang tua siswa memenjarakan seorang guru yang menyubit siswa di Jawa Timur. Dan beberapa ka­sus lainnya yang merugikan kewibawaan guru sebagai pen­didik.

Hal ini membuat miris kita bersama, civitas pendidik men­jadi dirundung ketakuatan dan merasa tidak aman dalam mengembangkan amanah men­didik putra-putri bangsa. Seko­lah bukan lagi tempat yang aman karena bisa saja sekon­yong-konyong orang tua dapat bebas datang dan memaki, menganiaya, bahkan menciduk guru untuk dipenjarakan. Hal tersebut semestinya tidak perlu terjadi jika kita dapat mengeval­uasi situasi dan kondisi yang ada. Kecenderungan ini terjadi disebabkan karena beberapa factor ;

BACA JUGA :  BULAN RAMADHAN ADALAH  BULAN  AL QURAN

Rendahnya komunikasi an­tara pihak sekolah dan orang tua. Kegagalan komunikasi pihak orang tua dan sekolah berujung ada kesalahan per­sepsi dan tidak hadirnya kontak silaturahmi yang sebenarnya bisa dipupuk secara bersama-sama antara guru dan orang tua siswa. Hingga terjalin komuni­kasi positif dalam rangka mem­bangun tumbuh kembangnya siswa. Dan pada kenyataannya orang tua terkadang tidak hadir di waktu-waktu penting seko­lah, seperti kontak komunikasi pada saat pembagian raport atau pada saat daftar ulang. Bahkan terkadang orang tua mewakilkan pada kerabat atau tetangganya sehinga tidak ada kontak pribadi dalam menyele­saikan permasalahan siswa

BACA JUGA :  TETAP GAS POL MESKI PUASA SAAT MASUK SEKOLAH

Belum jelasnya perjanjian khusus antara orang tua siswa dan pihak sekolah mengenai ke­tentuan pelaksanaan tatatertib sekolah , sehingga tidak dipaha­mi bentuk peringatan dan tinda­kan yang bermaksud menertib­kan atau mendidik siswa karena melakukan pelanggaran tatater­tib sekolah. Seharusnya perjan­jian khusus antara sekolah dan orang tua dilakukan secara jelas bila perlu menggunakan mat­erai hingga memiliki legalisasi jelas, jika guru melakukan tin­dakan itu hanya sebagai upaya menertibkan atau mendidik siswa.

Faktor lainnya adalah huku­man terhadap orang tua yang melakukan kekerasan atau pen­ganiayaan terhadap guru tidak ditanggapi dengan serius, bah­kan tuntutan balik tidak pernah terjadi. Dalam hal ini pihak guru saja yang dipersalahkan se­bagi objek pesakitan yang telah melakukan tindakan “salah” dalam menangani prilaku siswa. Padahal jika terdapat tuntutan balik yang jelas maka tidak den­gan mudah orang tua melaku­kan kekerasaan atau mempi­danakan guru.

============================================================
============================================================
============================================================