GURU SMK 2 Makasar dianiaya orangtua siswa hingga babakbelur. Oleh karena itu Perudangan Perlindungan bagi Guru harus menjadi wacana yang serius. Peristiwa memilukan terjadi menimpa seorang guru SMK Negeri 2 Makasar, Drs. Dasrul , yang habis digebuki oleh Adnan Achmad— orangtua siswa kelas 11 SMK Negeri 2 Makasar.
Oleh: DR. WULAN WIDANINGSIH,M.PD.
Guru SMP Negeri 1 Kemang Bogor
Orang tua siswa dari Alif, siswa kelas 11 SMK 2 Makasar yang naik percoÂbaan ini tega menÂganiaya Bapak Dasrul hanya karena mendapatkan teguran tidak mengerjakan tugas. SiÂkap yang dilakukan oleh AdÂnan Achmad sangat disayangÂkan mengingat tindakannya amat ceroboh bahkan terkesan sewenang-wenang terhadap guru. Akibat penganiayaan itu pa Dasrul mengalami patah hidung dan berdarah-darah. Kasus penganiayan lainnya pun pernah terjadi, saat orang tua siswa memenjarakan seorang guru yang menyubit siswa di Jawa Timur. Dan beberapa kaÂsus lainnya yang merugikan kewibawaan guru sebagai penÂdidik.
Hal ini membuat miris kita bersama, civitas pendidik menÂjadi dirundung ketakuatan dan merasa tidak aman dalam mengembangkan amanah menÂdidik putra-putri bangsa. SekoÂlah bukan lagi tempat yang aman karena bisa saja sekonÂyong-konyong orang tua dapat bebas datang dan memaki, menganiaya, bahkan menciduk guru untuk dipenjarakan. Hal tersebut semestinya tidak perlu terjadi jika kita dapat mengevalÂuasi situasi dan kondisi yang ada. Kecenderungan ini terjadi disebabkan karena beberapa factor ;
Rendahnya komunikasi anÂtara pihak sekolah dan orang tua. Kegagalan komunikasi pihak orang tua dan sekolah berujung ada kesalahan perÂsepsi dan tidak hadirnya kontak silaturahmi yang sebenarnya bisa dipupuk secara bersama-sama antara guru dan orang tua siswa. Hingga terjalin komuniÂkasi positif dalam rangka memÂbangun tumbuh kembangnya siswa. Dan pada kenyataannya orang tua terkadang tidak hadir di waktu-waktu penting sekoÂlah, seperti kontak komunikasi pada saat pembagian raport atau pada saat daftar ulang. Bahkan terkadang orang tua mewakilkan pada kerabat atau tetangganya sehinga tidak ada kontak pribadi dalam menyeleÂsaikan permasalahan siswa
Belum jelasnya perjanjian khusus antara orang tua siswa dan pihak sekolah mengenai keÂtentuan pelaksanaan tatatertib sekolah , sehingga tidak dipahaÂmi bentuk peringatan dan tindaÂkan yang bermaksud menertibÂkan atau mendidik siswa karena melakukan pelanggaran tataterÂtib sekolah. Seharusnya perjanÂjian khusus antara sekolah dan orang tua dilakukan secara jelas bila perlu menggunakan matÂerai hingga memiliki legalisasi jelas, jika guru melakukan tinÂdakan itu hanya sebagai upaya menertibkan atau mendidik siswa.
Faktor lainnya adalah hukuÂman terhadap orang tua yang melakukan kekerasan atau penÂganiayaan terhadap guru tidak ditanggapi dengan serius, bahÂkan tuntutan balik tidak pernah terjadi. Dalam hal ini pihak guru saja yang dipersalahkan seÂbagi objek pesakitan yang telah melakukan tindakan “salah†dalam menangani prilaku siswa. Padahal jika terdapat tuntutan balik yang jelas maka tidak denÂgan mudah orang tua melakuÂkan kekerasaan atau mempiÂdanakan guru.