gedung-dprd-bogorBOGOR TODAY- Proyek Pembangunan Gedung Baru DPRD Kota Bogor masih menyisakan berbagai persoalan bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, pasalnya didapati sejumlah masalah seperti tidak adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang belum selesai sampai relokasi alat berat seperti bulldozer, truck DKP dan belum dilakukannya pembebasan lahan di Jalan Pemuda.

Berbagai penyelesaian permasalahan dilapangan terkait proyek multiyears senilai Rp 72,5 miliar tersebut, dibatasi hingga Rp 25 Oktober 2016 mendatang agar tidak memakan waktu pengerjaan pihak kontraktor yakni PT Tirtha Dhea Addonic Pratama (TDAP) yang pernah diblacklist oleh LKPP namun sudah dicabut kembali.

Dalam hal ini, SKPD terkait termasuk Pengguna Anggaran (PA) maupun owner wajib menyelesaikan berbagai permasalahan dilapangan sebelum dikeluarkannya Surat Penyerahan Lapangan (SPL) kepada pihak kontraktor.

Ketua Angkatan Muda Siliwangi (AMS) Ade Mashudi mengatakan sebaiknya berbagai permasalahan dilapangan agar segera diselesaikan terlebih dahulu. “Jangan sampai nanti proyek ini menjadi wanprestasi lagi seperti proyek R3 pada tahun lalu. Alangkah baiknya hal itu dijadikan pembelajaran bagi Pemkot Bogor. R3 kemarin dilelangkan tetapi lahannya belum dibebaskan,” tuturnya kepada BOGOR TODAY belum lama ini.

Ia juga mengatakan, apabila SPL sudah diterima oleh pihak kontraktor maka pihak kontraktor pastinya sudah tidak ingin mengetahui adanya sejumlah permasalahan dilapangan tersebut.

“Daripada sekarang menjadi bermasalah, lebih baik diselesaikan terlebih dahulu sesuai jangka waktu yang telah disepakati sesuai aturan yang berlaku. Apabila tidak bisa menyelesaikan sejumlah masalah tersebut lebih baik dibatalkan saja lelangnya sampai semua permasalahan dilapangan sudah selesai,” tuturnya.

BACA JUGA :  Jelang Pensiun Wali Kota Bogor, Bima Arya Tinjau Dua Rumah Penerima RTLH

Ia juga mengatakan, jangka waktu yang tersisa untuk menyelesaikan sejumlah persoalan dilapangan hanya tersisa beberapa hari lagi, artinya dalam hal ini Pemkot Bogor dikejar oleh waktu untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang ada.

“Saya pikir tidak akan keburu apabila waktunya tinggal beberapa hari lagi. Lebih baik semuanya diselesaikan terlebih dahulu, sebenarnya semua boleh mengusulkan untuk menolak apabila didapati sejumlah masalah dan itu tidak melanggar aturan apabila tujuannya agar Proyek Pembangunan Gedung DPRD sesuai yang diharapkan masyarakat,” tuturnya.

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Bogor, Usmar Hariman juga mempertanyakan kemungkinan pembangunan proyek Gedung DPRD Bogor dimulai mengingat banyaknya catatan yang harus dipersiapkan untuk pembangunan gedung DPRD.

Secara teknis, Usmar mengaku sudah memanggil Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sebab berdasarkan MoU antara Pemkot dengan DPRD ada beberapa keputusan yang tidak bisa diselesaikan.

Diantaranya, ada proses pengadaan barang dan jasa yang tak bisa dijelaskan oleh PPK dari Dinas Pengawasan Pembangunan dan Pemukiman (Wasbangkim). “Secara teknis proses pengadaan barang dan jasa masih menyisakan waktu sampai 25 Oktober 2016. Namun Wasbangkim sudah lebih dahulu mengeluarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) pada 5 oktober 2016 lalu,” ungkapnya.

Usmar juga menilai ada missed komunikasi antara DPRD yang diwakili Sekretariat Dewan (Sekwan) dan Diswasbangkim mengenai koordinasi dalam tugas fungsi penyelesaian sebelum kontrak ditandatangani, yakni masalah pembebasan rumah bersalin, proses pemindahan alat berat, pemindahan truk DKP, dan relokasi pasar anggrek.

BACA JUGA :  Kader Terbaik Gerindra Kota Bogor Ini Diusung Maju Pilwalkot 2024

“Serta proses pemindahan beberapa penghuni disana dan persoalan ini tangungjawab sepenuhnya dari Sekwan,” ungkap Politisi Demokrat ini.

Koordinasi terakhir, sambung Usmar, pihaknya  memberikan alternatif yakni untuk proses alat berat direlokasi ke kayumanis atau terminal Bubulak, terkait relokasi pedagang Pasar Anggrek Dirut PD-PPJ sudah memberikan batas waktu agar pedagang untuk pindah. Karena asset pasar anggrek sudah diserahkan ke Pemkot.

“Nah, maksimal pada 25 Oktober nanti persoalan itupun sudah selesai. Asumsinya tidak ada gejolak sosial lagi. Yang paling penting didalam pembahasan dari hasil konsultasi Wasbangkim selaku pengguna anggaran,” ungkapnya.

Selain itu, lanjut Usmar, perizinan harus selesai dan menjadi tanggung jawab sekwan. Apalagi  seluruh dokumen sudah dilengkapi Wasbangkim dan sudah diserahkan ke sekwan untuk ditindaklanjuti. “Oleh karena itu kita dapat simpulkan sendiri untuk pembangunan ini, yang pasti dibagian Sekwan harus menyelesaikan persoalan ini,” tegasnya.

Sekedar informasi, hal ini disebabkan waktu dari pekerjaan tidak dapat diperpanjang karena sudah ditentukan batas waktu kontruksinya sebanyak 456 hari. Dalam hal ini, Sekwan harus melakukan penilaian apakah ditahun anggaran perubahan sudah ada appraisal ulang untuk pembebasan lahan atau tidak.

“Karena untuk aset eks RPH statusnya sudah bersertifikat dan sudah dihapuskan di neraca pemkot dan diberikan ke sekwan,” pungkasnya. (Abdul kadir Basalamah|Yuska)

 

============================================================
============================================================
============================================================