Untitled-15Tiga tahun sudah berlalu, namun belum ada kejelasan dari pemerintah Kabupaten Bogor untuk meneruskan pembangunan gedung dewan.

Oleh : RISHAD NOVIANSYAH

Molornya pembangu­nan tersebut, akibat minimnya pengusa­ha yang berminat mengerjakan proyek dengan pagu lebih dari Rp 17 miliar itu.

Terhitung hanya ada satu kon­traktor yang berminat mengikuti le­lang di Kantor Layanan Pengadaan Baran dan Jasa (KLPBJ) Kabupaten Bogor, yakni PT Proteknika. Namun perusaahan itu secara otomatis digugurkan oleh KLPBJ karena tidak memenuhi syarat.

“Sesuai dengan peraturan, peser­ta lelang itu minimal harus tiga perusahaan. Kalau Cuma satu ya otomatis gugur,” ujar Kasi Jasa Kon­struksi KLBJ, Djoko Pitono, Senin (15/6/2015).

Djoko menerangkan jika PT Proteknika sebagai penyedia tung­gal pun dalam dokumennya tidak memenuhi persyaratan.

Namun, Djoko enggan membe­berkan secara rinci mengenai apa-apa saja yang menjadi syarat kuali­fikasi untuk mengerjakan gedung dewan itu.

BACA JUGA :  Pengamen Jalanan di Cileungsi Bogor Ditemukan Tak Bernyawa

“Pastinya, saat ini paket pekerjaan perbaikan atau renovasi ruang rapat paripurna DPRD ini akan dilelang ulang dan kami sudah mengumum­kannya lagi di portal resmi (LPSE .red),” jelasnya.

Namun, Kepala KLPBJ, Hendrik Suherman mengaku tidak tahu me­nahu mengenai adanya lelang ulang untuk paket pengerjaan gedung DPRD. Ia berkilah jika pelaksaan le­lang itu merupakan kewenangan ke­lompok kerja (Pokja) lelang.

“Kalau misalnya ada masalah pasti akan diperiksa oleh lembaga yang memiliki tupoksi memeriksa, yakni auditor dan tipikor. Nah untuk lelang ulang sepertinya belum ada,” kilahnya.

Seperti diketahui, proyek per­baikan ruang rapat paripurna ini merupakan lanjutan dari tahun ang­garan 2014 lalu. Pada tahap pertama, proyek ini dikerjakan oleh PT Guna Karya Nusantara, kontraktor asal Kota Bandung.

Namun kontraknya diputus lanta­ran perusahaan ini masuk dalam daf­tar hitam (blacklist) yang dikeluar­kan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah bahwa perusahaan yang masuk dalam daf­tar hitam tidak boleh mendapat pekerjaan apapun yang memiliki sumber dana dari kas negara atau pemerintah.

BACA JUGA :  Pengamen Jalanan di Cileungsi Bogor Ditemukan Tak Bernyawa

Sementara itu, salah satu ang­gota dewan dari fraksi Golkar-PAN, Wawan Haikal Kurdi mengatakan jika pelelangan ruang paripurna itu dilaksanakan sejak bulan Januari.

“Harusnya dari Januari. Karena ruang rapat paripurna itu kan rumit dan butuh waktu lama. Kalau ma­salah tidak adanya perusahaan yang berminat mengerjakan, saya rasa itu hanya masalah selera,” ungkap Ket­ua Komisi III itu.

Terpisah, Sekretaris Dewan (Se­kwan) Nuradi tidak ada ditempat saat akan dimintai konfirmasi. Saat dihubungi lewat telepon selulernya (ponsel) pun tidak pernah dijawab. Baik itu telepon atau pesan singkat (SMS).

(Rishad Noviansyah)

============================================================
============================================================
============================================================