R3BOGOR TODAY – Proyek pemban­gunan Jalan Regional Ring Road (R3) seksi III senilai Rp 16,6 miliar mangkrak akibat tidak selesai ses­uai target pada akhir 2015 lalu. Meski penyedia jasa diberi kesem­patan melanjutkan pekerjaan se­lama 50 hari kalender, pembangu­nan tak juga selesai saat kontrak berakhir 12 Februari lalu.

Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bogor pun memutus kontrak PT Idee Murni Pratama. “Jumat (12/2/2016) lalu, kontrak PT Idee Murni Pratama diputus. Suratnya pun sudah disampai­kan kepada mereka. Jadi sudah tidak ada lagi pekerjaan kecuali bersih-bersih dan membereskan alat-alat,” ujar Pejabat pemegang Komitmen (PPK) R3, Nana Yudi­ana, kemarin.

BACA JUGA :  Kamu Harus Tahu, Ini Dia 6 Manfaat Air Kelapa untuk Kesehatan

Namun, Nana belum menghi­tung secara pasti sisa pekerjaan yang belum selesai. Ia mengaku, akan menghitungnya bersama Di­nas Bina Marga dan Sumber Daya Air dan PT Idee Murni Pratama.

“Progres pekerjaan sekitar 300 meter jalan sudah dibeton. Termasuk trotoar, box utilitas, drainase dan pe­nahan tanah. Sisanya 100 meteran lagi belum dibeton,” katanya.

Disoal sisa bobot pengerjaan, dijelaskan Nana, pihaknya belum menghitung secara pasti. Dalam waktu sepekan akan menghitung­nya secara bersama antara pihak Dinas Bina Marga dan SDA bersama PT Idee Murni Pratama.

BACA JUGA :  Pj. Bupati Bogor Terima Kunker Komisi X DPR RI Bahas Isu Perundungan dan Kekerasan

Merujuk pada Peraturan Pres­iden Nomor 4 Tahun 2015 Pasal 93 menyebutkan, sanksi bisa diberi­kan pada penyedia jasa mulai den­da penalti 1 per mil per hari atau sekitar Rp 400 juta. Jaminan pelak­sanaan lima persen dari nilai kon­trak Rp 8 miliar hingga pengajuan black list. “Untuk alasan proyek ini tidak selesai tepat waktu, tanyakan ke kontraktornya. Kalau kami su­dah semaksimal mungkin supaya bisa selesai,” tukasnya.

(Abdul Kadir|Yuska)

============================================================
============================================================
============================================================