BOGOR TODAY – Jalur alternatif Bogor-Sukabumi atau tepatnya di Jalan Citrus-Cigombong, Kabupaten Bogor ditutup total akibat adanya pengerjaan proyek peningkatan jalan yang dikerjakan PT Taksaka Marina Nusantara. Penutupan jalan pun menuai protes keras dari warga dan aparat desa setempat.

Protes warga karena, pengerjaan proyek senilai Rp 3,4 miliar itu menutup total seluruh bagian jalan sehingga tidak menyisakan akses untuk warga dan sangat menghambat aktivitas warga serta meru­gikan pengusaha setempat yang berada di sekitar proyek sepanjang 1.100 meter itu.

“Kami tidak setuju kalau jalan ditutup total. Ini jelas merugikan dan mengham­bat aktivitas warga,” ujar Yayan Royani (45) warga Kampung Neglasari, Keca­matan Cijeruk, Kabupaten Bogor, Rabu (12/8/2015).

Warga lainnya, Nurdin (60) juga men­gaku sangat keberatan karena jalan itu merupakan jalan utama kendaraan untuk melintas menuju Jalan Raya Bocimi.

“Sudah begitu, ditutup jalannya tanpa musyawarah kepada pihak perusahaan,” cetusnya.

Ia pun mengaku jika usaha air curahn­ya merugi karena akses jalan yang ditu­tup. “Terus terang saja, kami benar-benar dirugikan oleh pihak pelaksana proyek. Kami tidak bisa beroperasi selama jalan ini ditutup, sedangkan pajak setiap bulan tetap harus kami bayar,” tukasnya.

BACA JUGA :  Pj. Bupati Bogor Imbau Masyarakat Waspada Cuaca Ekstrim

Tokoh masyarakat di Kecamatan Cije­ruk pun, Indra Sukarna (40) melontarkan hal serupa. Menurutnya, sangat wajar jika warga merasa keberatan karena penutu­pan jalan secara total itu sudah melum­puhkan perekonomian warga.

Ia menjelaskan, sebelumnya pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Cijeruk bersa­ma unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Lembaga Pemberdayaan Ma­syarakat (LPM) telah mengundang tokoh masyarakat serta perwakilan perusahaan yang disaksikan anggota Polsek Cijeruk serta anggota Koramil, untuk mensosial­isasikan tentang adanya penutupan jalan tersebut tanggal 7 Agustus 2015.

“Hal itu dilakukan, mengingat di wilayah Cijeruk terdapat beberapa peru­sahaan yang nantinya terkena dampak, karena berada di jalan yang ditutup sep­erti, PT Tirta Alam Semesta, PT Vania dan PT Nikara perusahaan AMDK (air minum dalam kemasan) serta empat perusahaan air curah,” ungkapnya.

Di berita acara sosialisasi itu, lanjutnya, warga menolak dan minta untuk sementa­ra penutupan jalan secara total tidak bisa dilakukan. Bahkan, warga juga minta lan­dasan hukum tentang penutupan jalan itu.

BACA JUGA :  PKRS RSUD Leuwiliang Berikan Edukasi Mengenai Buah Pada ANak – anak

“Pelaksana kami minta memperbaiki bahan material harus grade A. Untuk pengecoran sendiri agar jalan tidak di­tutup total, pelaksana melaksanakan pengecorannya secara zig-zag,” paparnya.

Adanya penutupan jalan yang sudah dilakukan pelaksana, Indra menegaskan, warga akan melayangkan surat penolakan kepada Bupati Bogor agar jalan dibuka kembali. Sebab, pengecoran bisa dilaku­kan secara bertahap dengan menutup jalur atau jalan bergiliran.

“Itu bisa dikerjakan sebelah-sebelah tanpa harus menutup jalan total. Kalau surat penolakan kami tidak didengar bu­pati, maka kami akan lakukan class action (gugatan publik) terhadap pelaksana seb­agai tergugat satu dan Dinas Bina Marga dan Pengairan (DBMP) Kabupaten Bogor sebagai tergugat dua,” ancamnya.

Mengetahui penolakan warga, Ke­pala Unita Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan DBMP Kabupaten Bogor wilayah Ciomas, Asep Suryana mengung­kapkan, pihaknya akan segera memang­gil pihak pelaksana untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Secepatnya kami akan panggil pelak­sana proyek, yang jelas prosedur pen­ingkatan Jalan dengan cara menutup ja­lan total itu tidak dibebaskan,” jelasnya.

(Rishad Noviansyah)

============================================================
============================================================
============================================================