Pasca menggelar inspeksi ke proyek Perumahan Sailendra yang berlokasi di Jalan Cimanggu Permai I, Nomor 19, RT 4/8, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Komisi A DPRD Kota Bogor berencana memanggil Dinas Pengawasan Pembangunan dan Pemukiman (Diswasbangkim) Kota Bogor. Dinas yang digawangi Boris Derurasman itu bakal diaudit Komisi A terkait pengawasan pemukiman.
Oleh : Abdul Kadir Basalamah
[email protected]
Tidak hanya Wasbangkim saja yang kami soroti. Tapi juga Badan PelayÂanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPTPM) Kota Bogor. Kami sudah cek kesana, banyak pelanggaran, terutama Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang tidak sesuai perda,†kata AngÂgota Komisi A DPRD Kota Bogor dari fraksi PPP, Achmad Aswandi, kemaÂrin.
Kiwong-sapaan akrabnya, juga menyentil, dugaan adanya pejabat pemkot yang bermain dalam kepenÂgurusan izin perumahan itu. “Ada dugaan dari anggota komisi yang lain. Ini proyek ada yang bermain,†kata dia. “Secepatnya kami akan panggil dinas terkait untuk mecoÂcokkan semua data yang dimiliki Sailendra, Wasbangkim, maupun BBÂPTPM,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPPTPM Kota Bogor, Denny Mulyadi mengaku belum lama ada orang yang datang ke kantornya dengan maksud ingin merevisi siteplan perumahan SailenÂdra.
“Belum lama ini ada yang datang untuk merevisi siteplan Sailendra. Tapi kalau permasalahan izin sudah selesai hanya revisi siteplan saja,” unÂgkap Denny.
Denny melanjutkan, siteplan perumahan Sailendra yang direvisi hanya sebatas penambahan kavling. Meski begitu, sambungnya, SailenÂdra tetap harus mematuhi aturan yang berlaku seperti Koefisien Dasar Bangunan (KDB) dan RTH.
“Mereka bermaksud revisi penamabahan kavling. Tapi tetap harus memenuhi ketentuan yang berlaku seperti KDB dan RTH harus sesuai,” tandasnya.
Terpisah, Kepala Bidang PenÂgawasan pada Dinas Wasbangkim Kota Bogor, Agnes Andriani kembali menegaskan persoalan RTH SailenÂdra yang belum dibangun. “TeraÂkhir peninjauan tanggal 22 maret 2016, kondisi masih sesuai dengan siteplan,” singkatnya.
(Yuska)