BOGOR TODAY – Pembebasan tanah untuk jalan Regional Ring Road (R3), Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, pada seksi 3 ternyata masih terkendala. Padadal, proyek sudah berjalan.

Ganjalan itu adalah adanya 10 bidang tanah yang belum dikonsinyasi di Pengadilan Neg­eri (PN) Kota Bogor, belum ada satupun warga pemilik lahan yang terkena jalur R3 mengam­bil uang konsinyasi. Malahan satu bulan lalu satu orang pe­milik mencabut konsinyasi dan bernego kembali dengan pihak Pemkot Bogor.

Humas PN Kota Bogor, RR Dewi Lestari, mengatakan, un­tuk proses konsinyasi tidak ba­tasan waktu dan uang tersebut aman ada di PN. “Tidak ada batas waktu dan selama belum diambil dana di endapkan da­hulu. Akan tetapi kami infoma­sikan kepada masyarakat harga penawaran tanah itu. Untuk yang di R3 satu bidang dicabut dan ada delapan bidang lagi,” ungkapnya, kemarin.

Untuk lama atau tidak proses konsinyasi R3 ini, Dewi mengatakan, kembali ke ma­syarakatnya, kalau memang banyak pihak yang mempenga­ruhi akan lebih lama. Biasanya, menurut Dewi, yang mengam­bil konsinyasi sudah menyerah dan mungkin butuh uang itu. “Mengenai batasan waktu ada, tapi sangat lama, bisa sampai sejauh mana kepentingan orang yang memiliki tanah. Di R3 yang sudah di cabut yaitu atas nama M. Atoillah, uang masuk untuk pembayaran kkonsinyasi baru 4 Juni 2015. Sementara pada 3 Juli 2015 milik M.Atoillah itu di cabut, dari sebulan setelah uang turun,” kata dia.

BACA JUGA :  Majalengka Diguncang Gempa Terkini M3,1, Terasa di Bandung Barat hingga Sumedang

Soal proses konsinyasinya, Dewi beranggapan, masyara­kat mengetahui sendiri karena tidak ada kesepakatan setelah sosialisasi. Jadi kembali lagi ke konsinyasi, bagaimana pros­esnya dalam pembebasan. “Jadi untuk adanya keinginan warga untuk penambahan harga, itu tidak bisa. Jadi dana yang sudah ada itu yang akan dibayarkan,” kata dia.

BACA JUGA :  Cemari Aliran Sungai Ciliwung, Gudang Bahan Baku Sabun di Kota Bogor Disegel

Menanggapi hal itu anggota Komisi A DPRD Kota Bogor, Ahmad Aswandi mengatakan, tahapan konsinyasi dilakukan karena tahapan musyawarah tidak menemui titik temu dan mufakat tidak tercapai maka dilakukanlah konsinyasi sep­erti pembebasan lahan di R3. “Tahap ini mungkin akan menghambat, tetapi untuk ke­pentingan negara pasti bisa di­laksanakan. Sehingga apa yang menjadi kendala bisa disele­saikan dengan baik dan tanpa ada pihak yang dirugikan,” ka­tanya.

Sementara mengomentari adanya makam yang terkena pembangunan jalan R3, Ahmad Aswandi menyarankan, pihak Pemkot Bogor memindahkan makam tersebut ke Tempat Pe­makaman Umum (TPU) yang sudah di sediakan oleh tim pem­bebasan, sehingga tidak mem­beratkan warga yang menjadi ahli waris dengan pembong­karan makan keluarganya. “Ha­rus diambil solusi yang bersifat win-win solution. Saya harap untuk pembangunan tidak ada kendala lagi. Apapun kend­alanya harus bisa diselesaikan,” tambahnya.

(Guntur Eko Wicaksono)

============================================================
============================================================
============================================================