CIGOMBONG TODAY – Meski pemerintah telah mengeluarkan larangan mudik pada Idul Fitri 2020 dan seiring adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah wilayah untuk memutus rantai penyebaran virus Corona. Namun masih saja beberapa masyarakat melanggar aturan tersebut dengan mengelabui petugas. Modusnya memanfaatkan truk untuk mengangkut kendaraan para pemudik. Dengan begitu, Bupati Ade Yasin menegaskan kepada masyarakat khususnya yang ingin melaksanakan mudik untuk mengurungkannya. Mengingat, jika ini dilakukan maka akan ada sanksi yang bakal diterima. “Sanksinya kalau melanggar lalu lintas akan ditilang, kalau melanggar SOP seperti tidak memakai masker dan lainnya disuruh putar balik lagi dan tidak boleh lewat.  Sehingga, Ade meminta agar masyarakat memahami hal itu demi kebersamaan. “Intinya patuhi terhadap aturan yang sudah diterapkan dalam PSBB,” ujar Ade. Sementara itu, Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy menyatakan selama PSBB dan larangan mudik diterapkan jumlah kendaraan yang diputar balikan sudah mencapai 340 kendaraan.
BACA JUGA :  Kecelakaan Pemotor Emak-Emak di Bantul Patah Tulang usai Ditabrak Vixion
============================================================
============================================================
============================================================