JAKARTA TODAY – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan peraturan soal berkendara di periode transisi PSBB. Ganjil genap dipastikan akan berlaku lagi, bukan cuma terhadap mobil tapi motor juga kena. Pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap pada mobil dan motor tertuang dalam Pasal 17 ayat 1 Pergub Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif. Bunyi poin a, Ayat 2, Pasal 17 Pergub “Kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil-genap pada kawasan pengendalian lalu lintas,”. Pada Pasal 18 juga diatur bahwa kendaraan roda dua dan roda empat bernomor ganjil hanya bisa melintas di ruas jalan pada tanggal ganjil. Sementara kendaraan roda dua dan roda empat bernomor genap hanya bisa melintas di ruas jalan pada tanggal genap. Dalam pasal 18 juga mencantumkan pihak-pihak yang terkena pengecualian ganjil genap. Salah satunya angkutan roda dua dan empat berbasis aplikasi. Ini artinya ojek online dan taksi online tidak kena aturan ganjil-genap.
BACA JUGA :  Pengurus BPPD Kota Bogor Dilantik, Bima Arya Beri Masukan Ini
============================================================
============================================================
============================================================