CIBINONG TODAY – Pasca teguran terkait penghentian operasional PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tak ditanggapi, Bupati Bogor layangkan surat kepada Menteri Perhubungan (Menhub). Menurut Ade, surat permohonan penghentian sementara operasional PT KCI ke wilayah Bogor tersebut berdasarkan empat keputusan tentang PSBB. Diantaranya keputusan Kementerian Kesehatan Nomor HK 01.07/MENKES/248/2020, Gubernur Jabar Nomor 433/Kep.211-Hukum/2020 Peraturan Bupati Bogor Nomor 16 tahun 2020 dan Keputusan Bupati Nomor 433/234/Kpts/Per-UU/2020. “Berdasarkan hal tersebut, dan dalam rangka pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan Corona Virus Deasese 2019 (Covid-19) di wilayah Kabupaten Bogor terhitung 15 April 2020 pukul 00:00 WIB hingga 28 April 2020,” kata Ade dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/4/2020). Sesuai hasil pengamatan dan pengawasan dibeberapa stasiun kereta api di wilayah Kabupaten Bogor, sambung Ade, ternyata telah terjadi penumpukan orang dalam jumlah banyak yang mengakibatkan protokol kesehatan sulit dilaksanakan, terutama untuk menjaga phsycal distancing (jaga jarak).
BACA JUGA :  Kota Bogor Dilanda Bencana Alam, Tanah Longsor dan Banjir di Beberapa Titik
============================================================
============================================================
============================================================