SENTUL TODAY – PT Sentul City Tbk dipastikan akan mengajukan PK (Peninjauan Kembai) atas putusan Mahkamah Agung RI dalam perkara perdata antara pengembang dengan KWSC (Komite Warga Sentul City). ‘’Seperti diketahui, putusan di tingkat kasasi ini MA memenangkan komite warga. Sebagai warga negara yang baik, kita akan mengikuti proses hukum. Dan, kami akan mengajukan  PK,’’ kata juru bicara PT Sentul City Tbk Alfian Mujani, Jumat (28/12/2018).

Seperti diketahui, MA telah mengumumkan putusan perkara perdata tingkat kasasi  antara PT Sentul City, Tbk sebagai pengembang dengan Komite Warga Sentul City (KWSC). Dalam putusan ini, MA membatalkan putusan banding yang dimenangkan oleh pihak pengembang. Putusan kakasi ini telah dilansir di web resmi Mahkamah Agung.

BACA JUGA :  Gulai Nangka Muda Bumbu Kuning, Menu Makan Lezat dengan Aroma Menggugah Selera

Disebutkan dalam putusan Kasasi bahwa penagihan Biaya Pemeliharaan dan Perbaikan Lingkungan (BPPL) oleh pengembang dan PT Sukaputra Grahacemerlang (SGC) kepada warga Sentul City merupakan perbuatan melawan hukum. Dasar hukumnya adalah ketentuan Pasal 25 Permendagri 9/2009 yang menyatakan bahwa pembiayaan pengelolaan PSU sebelum serah terima kepada Pemerintah Daerah (Pemda) menjadi tanggung jawab pengembang.

BACA JUGA :  Sarapan dengan Tumis Tahu Goreng Bumbu Cabe, Dijamin Keluarga Suka

Menurut Alfian, putusan Kasasi tersebut mengabaikan keberadaan Perjanjian Pengikatan Jual Beli dengan konsep township management pada sebuah kota mandiri antara pengembang dengan warga sebagai pembeli tanah dan bangunan di perumahan dan kawasan Sentul City. PPJB ini mengatur kewajiban warga untuk membayar BPPL kepada pengembang atau pihak yang ditunjuk oleh pengembang.

============================================================
============================================================
============================================================