P E M E R I N T A H  K A B U P A T E N  B O G O R

SEKRETARIAT DAERAH

JALAN TEGAR BERIMAN TELP. (021) 8754528 – 8754529 – 8754530, FAX 8754526  CIBINONG – 16914

I. Pendahuluan

Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Bupati Bogor  Nomor 42 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bogor Nomor 40 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bogor  Nomor 42 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah,  Sekretariat Daerah mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :

(1). Sekretariat Daerah mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas perangkat daerah serta pelayanan administratif

(2).  Dalam penyelenggaraan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Sekretariat Daerah mempunyai fungsi :

a. Pengoordinasian penyusunan kebijakan daerah,

b. Pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah,

c. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah, pelayanan administratif       dan pembinaan ASN di lingkungan Pemerintah Daerah.

II. Pelaksanaan Kegiatan Semester II Tahun 2019

Kegiatan Pengoordinasian Penyusunan Kebijakan Daerah

Sekretariat Daerah mengkoordinasikan penyusunan kebijakan daerah berupa Peraturan Daerah (Perda),  Peraturan Bupati (Perbup) dan Keputusan Bupati (Kepbup). Perda merupakan instrumen kebijakan untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah, penyalur aspirasi masyarakat di daerah yang pengaturannya tetap dalam kerangka NKRI yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 serta sebagai alat pembangunan dalam menjaga ketentraman, ketertiban, meningkatkan kesejahteraan daerah serta melindungi kepentingan masyarakat Kabupaten Bogor yang ditetapkan bersama oleh DPRD dan Bupati.

BACA JUGA :  384 Piala Penghargaan Kota Bogor Dipajang di Galeri dan Perpustakaan

Sebagai contoh Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Ketahanan Pangan Daerah dan Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan menjadi bukti komitmen Pemkab Bogor dalam menjaga ketahanan pangan dengan melindungi keberlangsungan lahan pertanian di Kabupaten Bogor dan Perbup Nomor 37 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa yang menjadi tonggak regulasi dalam pelaksanaan Pilkades Serentak Tahun 2019 di Kabupaten Bogor agar dapat terlaksana dengan baik, lancar dan aman. Sedangkan Perbup dan Kepbup ditetapkan oleh Bupati sebagai pelaksanaan dari Perda, peraturan perundang-undangan lainnya dan berdasarkan kebutuhan serta kepentingan daerah. Dalam kurun waktu Semester II Tahun 2019, Sekretariat Daerah telah menerbitkan 8 Perda, 36 Perbup, 353 Kepbup dan 30 Perjanjian serta 12 kegiatan sosialisasi Perda dan Perbup. Adapun kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Bagian Perundang-undangan dalam rangka mendukung fungsi pengoordinasian penyusunan kebijakan daerah dan meningkatkan  kemampuan dalam penyusunan peraturan dan ketetapan di lingkup Pemkab Bogor adalah “Workshop Legal Drafting”  yang dilaksanakan pada tanggal 24-25 Oktober 2019 bertempat di Hotel Neo-Sentul, Bogor. Selain itu, Sekretariat Daerah juga memiliki program kegiatan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) dan Penyuluhan Hukum Terpadu di 32 Desa pada 32 Kecamatan.

BACA JUGA :  Digadang Gantikan Bima Arya, Ini Sosok Hery Antasari Pj Wali Kota Bogor

Kegiatan Pengoordinasian Pelaksanaan Tugas Perangkat Daerah

Pada bulan Juli sampai dengan bulan November 2019, Bagian Kerjasama telah memfasilitasi Kerjasama Antar Daerah sebanyak 11 dokumen  yang terdiri dari 6 dokumen Kesepakatan Bersama  dan 5 Perjanjian Kerjasama dan  Kerjasama Non Pemerintah  sebanyak 40 dokumen  dengan rincian 25 dokumen Kesepakatan Bersama dengan Pihak Ketiga dan 15 dokumen Perjanjian Kerjasama dengan pihak Ketiga.

Fasilitasi Kegiatan Bupati/Wakil Bupati Bogor

Salah satu tugas pokok dan fungsi dari Bagian Administrasi Pemerintahan adalah memfasilitasi kegiatan Pimpinan Daerah, yaitu:

  • Kunjungan Kerja Bupati dan Wakil Bupati Bogor dalam kegiatan Rebo Keliling (Boling) dengan tujuan sebanyak 11 Kecamatan
  • Sosialisasi Saber Pungli Kabupaten Bogor, dengan sasaran:
  1. Kasi PKM Kecamatan se-Kabupaten Bogor;
  2. Ketua Komite Sekolah Menengah Pertama sebanyak 40 orang;
  3. Ketua Komite Sekolah Dasar sebanyak 40 orang;
  4. Pengurus Saber Pungli sebanyak 65 orang.
  • Penataan Batas Wilayah Kabupaten Bogor sebanyak 51 Titik Batas Kecamatan dan 1 Peta Batas Kecamatan.
  • Terlaksananya Kajian Pengembangan Wilayah di Kecamatan Ciawi dengan output tersedianya data dan informasi pengembangan wilayah.
  • Perumusan Kebijakan Pemekaran Daerah Baru dengan output tersedianya data dan informasi tentang pemekaran daerah baru, daerah persiapan Kabupaten Bogor Barat.

Kegiatan Fasilitasi Bidang Keagamaan

============================================================
============================================================
============================================================