CIBINONG TODAY – Jam operasional pusat perbelanjaan dan perekonomian di Kabupaten Bogor mulai dibatasi secara ketat pasca beredar surat edaran tentang pembatasan waktu operasional di sejumlah pusat perbelanjaan dengan Nomor 510/783/2020 dalam upaya memutus mata rantai Covid19.

Tak tanggung-tanggung, pemkab menerjunkan personelnya bersama aparat kepolisian untuk razia terhadap pelaku usaha yang membandel.

Bupati Bogor, Ade Yasin menegaskan, tak ada penutupan terhadap pusat-pusat perbelanjaan modern maupun pasar tradisional. Pemkab hanya memangkas jam operasionalnya.

BACA JUGA :  Goguma Latte with Jelly, Minuman Segar yang Legit dan Creamy

“Perekonomian masyarakat pasti akan kena imbas dari Covid-19 ini. Makanya kita tidak terlalu ketat mau menutup pasar tradisional atau swalayan, hanya waktunya saja yang diatur. Dari jam 4 pagi sampai jam 12 siang. Kalau biasanya mal tutup jam 10 malam, sekarang tutup jam 9 malam,” paparnya, saat ditemui di Gedung Tegar Beriman, Kamis (2/4/2020).

Menurutnya, hal itu untuk menjaga perekonomian tetap berputar di wilayah Kabupaten Bogor. Apalagi, pihaknya belum bisa memilih opsi lockdown maupun karantina wilayah untuk diberlakukan. “Kita juga tidak mungkin menutup sumber mata pencaharian mereka,” imbuhnya.

BACA JUGA :  Kurangi Overthinking dengan Lakukan 6 Kebiasaan Ini

Ditempat yang sama, Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan menambahkan, pembatasan itu juga akan menyentuh tempat-tempat yang sering dijadikan kumpul masyarakat, seperti gerai kopi atau kafe. Tak terkecuali, kedai yang menyediakan bangku untuk ngopi atau berkumpul.

============================================================
============================================================
============================================================