Proyek pembangunan jalan Regional Ring Road (R3) seksi 3 di u jung tanduk. Proyek ini baru mencapai 45 persen secara fisik, padahal batas kontrak pembangunan pada 24 Desember 2015. Proyek yang digarap oleh PT Idee Murni Pratama (IMP) dengan pagu Rp21,7 miliar ini diprediksi molor.
Oleh : RIZKY DEWANTARA
[email protected]
Ketua Komisi C DPRD Kota BoÂgor, Yus RusÂwandi, meminta Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSÂDA) Kota Bogor untuk berani bertindak tegas dengan memuÂtus kontrak pada kontraktor PT Idee Murni Pratama (IMP).
Yus mengatakan, proyek R3 seksi 3 yang kini baru menÂcapai 45 persen kondisi fisik dengan deadline 24 Desember, dipastikan tidak akan rampung sesuai kontrak. Ia menegasÂkan, DBMSDA Kota Bogor haÂrus bertindak tegas terhadap PT. Idee Murni Pratama selaku kontraktor pembangunan R3 seksi 3. “Bina Marga harus meÂmutus kontrak PT. Idee Murni Pratama. Hal ini dimaksudkan agar PT. Idee Murni Pratama mendapat blacklist, selama dua tahun PT tersebut tidak dapat mengikuti lelang diseluÂruh Indonesia,†ungkapnya.
Politikus Partai Golkar itu, menjelaskan, molornya pembangunan R3 seksi 3 ini, menjadi cambuk bagi bagi konsultan pengawas yang lalai dalam mengawasi pembanguÂnan tersebut. Ia juga menamÂbahakan, seringnya mangkrak dan gagalnya pembangunan proyek di kota Bogor ada di baÂgian perencanaan.
“Bagian perencanaan kurang matang dalam menyusun pemÂbangunan, dari semua sektor baÂgian perencanaan kurang efektif dalam bekerja,†tandasnya.
Peraturan Presiden RepubÂlik Indonesia (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 Tentang PenÂgadaan Jasa dan Pemerintah, menyebutkan, Organisasi PenÂgadaan Barang/ Jasa untuk Pengadaan, melalui Penyedia Barang Jasa terdiri atas: A. Pengguna Anggaran (PA) / KuaÂsa Pengguna Anggaran (KPA); B. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); C. ULP/Pejabat PenÂgadaan; dan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
Terpisah, Anggota Komisi A DPRD Kota Bogor, Ahmad AsÂwandi, mengatakan, seharusÂnya pembangunan di Kota BoÂgor menjadi perhatian khu-sus, jangan sampai lahan belum diÂbebaskan namun sudah dilakuÂkan aktifitas pembangunan. Dinas terkait harusnya tanggap dan lebih aktif dalam menyeleÂsaikan masalah ini.
“Panita R3 lambat dalam bekerja, jika sudah seperti ini akan ada sanksi. Untuk kesalaÂhan dikontraktor akan ada pinÂalti, tapi jika kesalahan itu di Pemkot Bogor ya mau gimana lagi. Yang terpenting ada jalan keluar untuk masalah ini, dan juga uang itu masih ada di kas daerah,†jelasnya, saat ditemui di Fraksi PPP DPRD Kota BoÂgor, kemarin.
Terpisah, Pengamat Tata Kota, Nirwono Yoga, meÂnyatakan, banyaknya pemÂbangunan fisik yang mangÂkrak ini akan berdampak kepada tingkat kenyamanan serta perkembangan ekonomi masyarakat di Kota Bogor. Ia menegaskan, seharusnya penÂgawasan Pemkot Bogor lebih ditingkatkan kembali. “IndiÂkator majunya salah satu kota adalah adanya pembangunan. Dan jika pembangunan berÂhenti ditengah jalan, maka Pemkot Bogor bisa meminta bantuan kepada pemerintah pusat untuk membiayai setiap pembangunan yang sekiranya tidak mampu didanai pemerÂintah daerah,†kata dia.
(RizÂky Dewantara)