proyek-R3Proyek pembangunan jalan Regional Ring Road (R3) seksi 3 di u jung tanduk. Proyek ini baru mencapai 45 persen secara fisik, padahal batas kontrak pembangunan pada 24 Desember 2015. Proyek yang digarap oleh PT Idee Murni Pratama (IMP) dengan pagu Rp21,7 miliar ini diprediksi molor.

Oleh : RIZKY DEWANTARA
[email protected]

Ketua Komisi C DPRD Kota Bo­gor, Yus Rus­wandi, meminta Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMS­DA) Kota Bogor untuk berani bertindak tegas dengan memu­tus kontrak pada kontraktor PT Idee Murni Pratama (IMP).

Yus mengatakan, proyek R3 seksi 3 yang kini baru men­capai 45 persen kondisi fisik dengan deadline 24 Desember, dipastikan tidak akan rampung sesuai kontrak. Ia menegas­kan, DBMSDA Kota Bogor ha­rus bertindak tegas terhadap PT. Idee Murni Pratama selaku kontraktor pembangunan R3 seksi 3. “Bina Marga harus me­mutus kontrak PT. Idee Murni Pratama. Hal ini dimaksudkan agar PT. Idee Murni Pratama mendapat blacklist, selama dua tahun PT tersebut tidak dapat mengikuti lelang diselu­ruh Indonesia,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Sabtu 20 April 2024

Politikus Partai Golkar itu, menjelaskan, molornya pembangunan R3 seksi 3 ini, menjadi cambuk bagi bagi konsultan pengawas yang lalai dalam mengawasi pembangu­nan tersebut. Ia juga menam­bahakan, seringnya mangkrak dan gagalnya pembangunan proyek di kota Bogor ada di ba­gian perencanaan.

“Bagian perencanaan kurang matang dalam menyusun pem­bangunan, dari semua sektor ba­gian perencanaan kurang efektif dalam bekerja,” tandasnya.

Peraturan Presiden Repub­lik Indonesia (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Pen­gadaan Jasa dan Pemerintah, menyebutkan, Organisasi Pen­gadaan Barang/ Jasa untuk Pengadaan, melalui Penyedia Barang Jasa terdiri atas: A. Pengguna Anggaran (PA) / Kua­sa Pengguna Anggaran (KPA); B. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); C. ULP/Pejabat Pen­gadaan; dan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.

Terpisah, Anggota Komisi A DPRD Kota Bogor, Ahmad As­wandi, mengatakan, seharus­nya pembangunan di Kota Bo­gor menjadi perhatian khu-sus, jangan sampai lahan belum di­bebaskan namun sudah dilaku­kan aktifitas pembangunan. Dinas terkait harusnya tanggap dan lebih aktif dalam menyele­saikan masalah ini.

BACA JUGA :  Pj. Bupati Bogor Ingatkan PPPK untuk Melayani Masyarakat Kabupaten Bogor Secara Optimal

“Panita R3 lambat dalam bekerja, jika sudah seperti ini akan ada sanksi. Untuk kesala­han dikontraktor akan ada pin­alti, tapi jika kesalahan itu di Pemkot Bogor ya mau gimana lagi. Yang terpenting ada jalan keluar untuk masalah ini, dan juga uang itu masih ada di kas daerah,” jelasnya, saat ditemui di Fraksi PPP DPRD Kota Bo­gor, kemarin.

Terpisah, Pengamat Tata Kota, Nirwono Yoga, me­nyatakan, banyaknya pem­bangunan fisik yang mang­krak ini akan berdampak kepada tingkat kenyamanan serta perkembangan ekonomi masyarakat di Kota Bogor. Ia menegaskan, seharusnya pen­gawasan Pemkot Bogor lebih ditingkatkan kembali. “Indi­kator majunya salah satu kota adalah adanya pembangunan. Dan jika pembangunan ber­henti ditengah jalan, maka Pemkot Bogor bisa meminta bantuan kepada pemerintah pusat untuk membiayai setiap pembangunan yang sekiranya tidak mampu didanai pemer­intah daerah,” kata dia.

(Riz­ky Dewantara)

============================================================
============================================================
============================================================