SENTUL TODAY – PT Sentul City Tbk, perusahaan pengembang, telah menerima release pemberitahuan amar putusan Mahkamah Agung RI atas perkara kasasi antara Komite Warga Sentul City (KWSC) dengan Bupati Kabupaten Bogor sebagai Tergugat dan PT Sentul City Tbk sebagai Tergugat II Intervensi, dari Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung.

BACA JUGA :  Delman di Bantul Terperosok ke Parit 3 Meter, Diduga Kuda Tak Bisa Dikendalikan

Amar putusan tersebut membatalkan izin penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) atas nama PT Sentul City Tbk.  Isi putusan kasasi tersebut secara lengkap sudah dapat diakses di website MA RI.

BACA JUGA :  Pj. Bupati Bogor Terima Kunker Komisi X DPR RI Bahas Isu Perundungan dan Kekerasan

Menanggapi hal tersebut, juru bicara PT Sentul City Tbk, Alfian Mujani mengatakan, terkait pertimbangan majelis hakim dalam putusan kasasi yang membatalkan izin penyelenggaraan SPAM adalah adanya kekeliruan hakim.

============================================================
============================================================
============================================================