BOGOR, TODAYÂ – Proses pengisian kursi F2 semakin berlarut. Kali ini anggota DeÂwan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor bingung dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan calon wakil bupati Bogor mengundurkan diri saat mencalonkan diri.
Alhasil mereka akan mengagendakan berkonsultasi ke MK dan Kemendagri menÂgenai putusan itu. Namun hal tersebut dinilai Pengamat politik, Fri Suhara hanya untuk mengulur-ulur waktu dan sesuatu yang mengada-ada.
“Kan disitu sudah jelas. Payung hukumÂnya ada. Sudah jelas, buat apa lagi dikonÂsultasikan? Jalani saja dengan aturan yang sudah ada,†tegas Fri.
Menurutnya, ini bukan sebuah kebinÂgungan yang dialami DPRD Kabupaten Bogor, melainkan kesengajaan untuk mengganjal orang-orang tertentu yang inÂgin menduduki kursi orang nomor dua di Bumi Tegar Beriman.
Seperti diketahui, besok (hari ini,red) jajaran legislatif menggelar Badan MusyÂawarah (Bamus) dengan agenda menjadÂwalkan konsultasi ke MK dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kaitan dengan putusan tersebut.
“Yang ditanyakan ialah mengenai calon wakil bupati harus mengundurkan diri jabatannya seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, DPRD maupun DPR RI. Supaya tidak multitafsir,†ujar Ketua DPRD, Ade Ruhandi.
Konsultasi ini, kata Ade, merupakan masukan dari para pimpinan fraksi setelah menggelar rapat pimpinan (rapim), Kamis pekan lalu. “Supaya tidak multitafsir saja. Apapun hasilnya tidak masalah,†kata pria yang akrab disapa Jaro Ade itu.
Hasil rapim itu juga menyepakati untuk mengundang semua pimpinan partai poliÂtik (parpol) untuk duduk bersama kemuÂdian mengusung dua nama. Hanya saja unÂtuk waktunya masih menunggu beberapa pimpinan parpol pulang dari ibadah Haji, seperi Iwan Setiawan dan Usep Saefullah.
Namun Jaro Ade tidak bisa memastikan kapan konsultasi ke MK bisa rampung. “Saya kan bukan MK. Tanya saja ke MK,†tukasnya.
Putusan MK yang dikonsultasikan adalah putusan Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 7 huruf s, t dan u. Yakni. Huruf (s) : memÂberitahukan pencalonannya sebagai GuÂbernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil BuÂpati, Walikota dan Wakil Walikota kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), kepada Pimpinan Dewan Perwakilan DaeÂrah (DPD), bagi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD), atau kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat DaeÂrah; (t) mengundurkan diri sebagai angÂgota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sejak mendaftarkan diri sebagai calon.
Dan untuk berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerahsejak ditetapkan sebagai calon.
Untuk pembentukan panitia pemilihan baru dibentuk dalam bamus lagi setelah gabungan partai pengusung mengajukan dua nama ke bupati. Kemudian bupati meÂnyerahkan kembali ke DPRD untuk dipilih. “Jadinya calon dulu baru kita bentuk panÂlih,†kata Jaro.
Jaro menegaskan, jika dua nama sudah ada, proses pemilihan F 2 hanya memakan waktu paling lambat 14 hari kerja sesuai dengan Tatip DPRD Nomor 1 Tahun 2015.
“Kan nanti ketua panlihnya itu saya (ex officio). Saya harap di pendopo juga tidak terlalu lama untuk diserahkan ke DPRD,†pungkasnya.
(Rishad Noviansyah)