BOGOR, TODAY – Proses pengisian kursi F2 semakin berlarut. Kali ini anggota De­wan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor bingung dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan calon wakil bupati Bogor mengundurkan diri saat mencalonkan diri.

Alhasil mereka akan mengagendakan berkonsultasi ke MK dan Kemendagri men­genai putusan itu. Namun hal tersebut dinilai Pengamat politik, Fri Suhara hanya untuk mengulur-ulur waktu dan sesuatu yang mengada-ada.

“Kan disitu sudah jelas. Payung hukum­nya ada. Sudah jelas, buat apa lagi dikon­sultasikan? Jalani saja dengan aturan yang sudah ada,” tegas Fri.

Menurutnya, ini bukan sebuah kebin­gungan yang dialami DPRD Kabupaten Bogor, melainkan kesengajaan untuk mengganjal orang-orang tertentu yang in­gin menduduki kursi orang nomor dua di Bumi Tegar Beriman.

Seperti diketahui, besok (hari ini,red) jajaran legislatif menggelar Badan Musy­awarah (Bamus) dengan agenda menjad­walkan konsultasi ke MK dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kaitan dengan putusan tersebut.

“Yang ditanyakan ialah mengenai calon wakil bupati harus mengundurkan diri jabatannya seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, DPRD maupun DPR RI. Supaya tidak multitafsir,” ujar Ketua DPRD, Ade Ruhandi.

BACA JUGA :  DPRD Kabupaten Bogor Minta Pengembang Metland segera Serahkan PSU Ke Pemda

Konsultasi ini, kata Ade, merupakan masukan dari para pimpinan fraksi setelah menggelar rapat pimpinan (rapim), Kamis pekan lalu. “Supaya tidak multitafsir saja. Apapun hasilnya tidak masalah,” kata pria yang akrab disapa Jaro Ade itu.

Hasil rapim itu juga menyepakati untuk mengundang semua pimpinan partai poli­tik (parpol) untuk duduk bersama kemu­dian mengusung dua nama. Hanya saja un­tuk waktunya masih menunggu beberapa pimpinan parpol pulang dari ibadah Haji, seperi Iwan Setiawan dan Usep Saefullah.

Namun Jaro Ade tidak bisa memastikan kapan konsultasi ke MK bisa rampung. “Saya kan bukan MK. Tanya saja ke MK,” tukasnya.

Putusan MK yang dikonsultasikan adalah putusan Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 7 huruf s, t dan u. Yakni. Huruf (s) : mem­beritahukan pencalonannya sebagai Gu­bernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bu­pati, Walikota dan Wakil Walikota kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Dae­rah (DPD), bagi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD), atau kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dae­rah; (t) mengundurkan diri sebagai ang­gota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sejak mendaftarkan diri sebagai calon.

BACA JUGA :  Duet Jaro Ade - Anang Hermansyah, Golkar Kabupaten Bogor Akan Lakukan Ini Pasca Idulfitri

Dan untuk berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerahsejak ditetapkan sebagai calon.

Untuk pembentukan panitia pemilihan baru dibentuk dalam bamus lagi setelah gabungan partai pengusung mengajukan dua nama ke bupati. Kemudian bupati me­nyerahkan kembali ke DPRD untuk dipilih. “Jadinya calon dulu baru kita bentuk pan­lih,” kata Jaro.

Jaro menegaskan, jika dua nama sudah ada, proses pemilihan F 2 hanya memakan waktu paling lambat 14 hari kerja sesuai dengan Tatip DPRD Nomor 1 Tahun 2015.

“Kan nanti ketua panlihnya itu saya (ex officio). Saya harap di pendopo juga tidak terlalu lama untuk diserahkan ke DPRD,” pungkasnya.

(Rishad Noviansyah)

============================================================
============================================================
============================================================