70 Persen Warga Sentul City Membayar BPPL

BABAKAN MADANG TODAY – Paguyubangan Warga Sentul City (PWSC) Cinta Damai menggelar acara halal bi halal di Sentul Tower Apartemen (STA) Sabtu (29/6). Menurut Erwin Lebbe, ketua panitia pelaksana, hadir sekitar 140 warga yang tinggal di kawasan hunian Sentul City. Selain halal bi halal digelar juga diskusi dengan tema “Siapa yang diuntungkan dari putusan MA? Warga Bertanya dan Pengembang Menjawab.”

Acara yang dibuka M. Ali, Ketua PWSC Cintai Damai itu menampilkan Jonni Kawaldi Hasibuan, Direktur Operasional PT Sukaputra Graha Cemerlang (SGC), anak perusahaan PT Sentul City Tbk yang mengelola township management yang bertindak mewakili pengembang. Dalam paparannya, Jonni menjelaskan polemik soal putusan kasasi Mahkamah Agung yang dimenangkan oleh Komite Warga Sentul City (KWSC) terkait pengelolan Prasarana Umum (PSU) dan pengelolan air bersih.

“Dalam putusan kasasi MA dikatakan kami tidak boleh lagi menarik BPPL (Biaya Pemeliharaan dan Perbaikan Lingkungan, red) dan merupakan pelanggaran hukum kalau kami menariknya. Jadi dengan putusan ini kami harus menghentikan pelayanan kepada warga yang selama ini menerima pelayanan dan memenuhi kewajibannya untuk membayar kepada kami. Sedangkan data yang ada di kami sebagai pengelola township management, 70 persen warga Sentul City membayar BPPL dan hanya 30 persen warga tidak membayar BPPL. Data 30 persen itu termasuk rumah kosong,” terang Jonni.

Kuasa Hukum PT Sentul City Tbk Fariancis menjelaskan putusan kasasi MA ini hanya berlaku kepada para pihak yang berperkara yaitu PT Sentul City Tbk sebagai developer dan PT SGC sebagai pengelola township management dengan KWSC.

BACA JUGA :  Kontroversial Wasit di Laga Indonesia vs Qatar, PSSI Layangkan Protes ke AFC

“Didalam persidangan kita pernah sampaikan bahwa tidak secara jelas membuktikan bahwa mereka ini merepresentasikan dari seluruh warga Sentul City. Buktinya, ada warga yang melakukan gugatan Derden Verzet (Perlawaan pihak ketiga, red). Warga yang menggugat ini menyampaikan keberatan dengan isi amar putusan kasasi ini,” paparnya.

Ketika Rino A. Sa’danoer, moderator diskusi membuka sesi tanya jawab, sejumlah warga langsung mengacungkan tangan minta waktu untuk bicara. Ny Desmawati (53), warga cluster Taman Besakih mengusulkan untuk mengembalikan pengelolaan air bersih kepada PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor. Karena menurutnya, harga air di kawasan Sentul City saat ini tidak di musyawarahkan dulu. Dia juga mempertanyakan tagihan air dengan denda yang sangat tinggi.

“Jangan begitu, kalau dulu kan di rapatkan di Darmawangsa. Komunikasikan dulu agar sama-sama enak,” katanya.

Ny Amadia (39), warga cluster Tampak Siring mengaku merasa terintimidasi dengan adanya tagihan yang bukan dari PT SGC. Hal tersebut membuatnya bingung karena ada dua tagihan yang harus di bayar.

“Terus terang saya pribadi puas. Suami saya juga puas dengan pelayana SGC. Saya komplain diterima dengan baik. Saya tidak mau pelayanan SGC terganggu dengan adanya masalah ini,” ujarnya.

Hendra (42), warga cluster Lakeside bertanya mengenai komitmen PT SGC untuk terus melayani warga meskipun di MA kalah. Apalagi tidak semua warga Sentul City membayar kewajibannya. Dia juga meminta PT SGC jangan menyamakan pelayanan kepada warga yang selalu membayar dan yang tidak.

BACA JUGA :  Resep Membuat Rendang Ayam Tanpa Santan yang Lezat dan Bikin Ketagihan Keluarga

“Saya memahami PT SGC pasti sangat kesulitan. Saya aja mengelola dua puluh rumah gak gampang. Apalagi ini ribuan rumah. Menurut saya kalo emang ga mau bayar sorry to say cabut aja airnya,” tegasnya.

Menanggapi pertanyaan-pertanyaan warga, Jonni menjelaskan, dahulu tarif air bersih yang diterapkan PT SGC adalah tarif yang telah PT SGC hitung kemudian di musyawarahkan. Namun, tarif air bersih yang berlalu sekarang ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Bogor setelah dihitung oleh BPKP.

“Jadi kalau kita bicara tarif air yang sekarang itu adalah tarif air dari pemerintah bukan dari Sentul City,” jelasnya.

Menjawab masalah denda akibat keterlambatan membayar tagihan, Jonni mengatakan saat ini PT SGC tengah menjalankan program penghapusan denda. Jadi jika warga membayar tunggakan, maka yang dibayarkan tunggakan pokoknya saja sedangkan dendanya di hapus. Soal usulan agar pengelolaan air bersih di serahkan PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor, Jonni mengutip pendapat ahli Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) Effendi Masyur. Effendi berpendapat bahwa swasta atau developer bisa mengelola air sendiri namun tidak selamanya. Pengelolaan itu akan berakhir apabila PDAM sudah mampu menjangkau lokasi tersebut.

“Sekarang tinggal kita tanya aja ke PDAM, mampu gak melayani seluruh warga Sentul? Bukan saya yang harus jawab kan?,” ucapnya. Lantas bagaimana sikap PT SGC mulai bulan Juli 2019?

============================================================
============================================================
============================================================