OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) mengakui maraÂknya penutupan kartu kredit nasabah akibat aturan kewajiban perbankan melapor data transaksi kartu kredit kepada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu). Namun, penurunan kartu kredit massal tersebut belum mengganggu industri perbankan secara luas.
Oleh : Winda Herviana
[email protected]
Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D HaÂdad mengungkapkan, perbankan sudah terkena imbas dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mewajibkan pelaporan data transaksi kartu kredit, mulai dari penutupan kartu kredit hingga menguÂrangi plafon atau transaksi penggunaan kartu kredit.
“Sudah ada indikasi seperti itu menutup dan menÂgurangi plafon kartu kredit. Bukan cuma yang beÂsar (nasabah) saja tapi juga yang kecil-kecil juga ikut-ikutan,â€ucapnya saat ditemui usai acara IFRS Beyond 2018 :The Changing Lanscape of Financial Reporting di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Rabu (25/5/2016).