CIBINONG, TODAY – Tak ada lagi tambahan penghasilan (tamsil) menggiurkan yang biasa diterima Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bo­gor pada pertengahan bulan.

Pasalnya, peraturan bupati mengenai pemotongan tamsil sedang digodok untuk para ASN yang kerjanya ogah-ogahan.

“Pemotongan uang tamsil ini diatur dalam perbub. Sekarang masih disusun oleh bagian pe­rundang-undangan,” kata Sek­retaris Daerah (Sekda) Adang Suptandar, Kamis (3/3/2016).

Pemotongan tamsil, kata Adang, sebagai upaya menin­gkatkan disiplin dan kinerja ASN dalam memberi pelayan­an kepada masyarakat.

BACA JUGA :  Pengamen Jalanan di Cileungsi Bogor Ditemukan Tak Bernyawa

“Uang tamsil itu akan un­tuk merangsang para ASN agar mereka tak lagi malas-mala­san. Tapi kalau malas, ya dipo­tong,” tegasnya.

Saat ini, lanjutnya, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) dan Inspe­ktorat tengah mengevaluasi be­berapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang pegawain­ya kerap mendapat tamsil.

“Ada beberapa PNS di se­jumlah SKPD yang tamsilnya dipotong, karena dari laporan yang kita terima, ASN itu tak mampu menunjukan kinerja, bahkan absensinya bolong-bolong,” ungkapnya.

Ketua Komisi I DPRD Kabu­paten Bogor, Kukuh Sri Wido­do mendukung aturan pemo­tongan uang tamsil bagi ASN yang tidak disiplin.

BACA JUGA :  Pengamen Jalanan di Cileungsi Bogor Ditemukan Tak Bernyawa

“Buat apa dikasih tambahan penghasilan kalau kinerjanya me­lempem. Tapi jangan pandang bulu,” kata politisi Gerinda ini.

Berdasarkan aturan, uang tambahan penghasilan ini tak semua diterima para PNS, hanya mereka yang bertugas di dinas tertentu saja yang mendapatkannya. Seperti Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan bebera­pa dinas becek lainnya.

(Rishad Noviansyah)

============================================================
============================================================
============================================================