CIBINONG, TODAY – Tak ada lagi tambahan penghasilan (tamsil) menggiurkan yang biasa diterima Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten BoÂgor pada pertengahan bulan.
Pasalnya, peraturan bupati mengenai pemotongan tamsil sedang digodok untuk para ASN yang kerjanya ogah-ogahan.
“Pemotongan uang tamsil ini diatur dalam perbub. Sekarang masih disusun oleh bagian peÂrundang-undangan,†kata SekÂretaris Daerah (Sekda) Adang Suptandar, Kamis (3/3/2016).
Pemotongan tamsil, kata Adang, sebagai upaya meninÂgkatkan disiplin dan kinerja ASN dalam memberi pelayanÂan kepada masyarakat.
“Uang tamsil itu akan unÂtuk merangsang para ASN agar mereka tak lagi malas-malaÂsan. Tapi kalau malas, ya dipoÂtong,†tegasnya.
Saat ini, lanjutnya, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) dan InspeÂktorat tengah mengevaluasi beÂberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang pegawainÂya kerap mendapat tamsil.
“Ada beberapa PNS di seÂjumlah SKPD yang tamsilnya dipotong, karena dari laporan yang kita terima, ASN itu tak mampu menunjukan kinerja, bahkan absensinya bolong-bolong,†ungkapnya.
Ketua Komisi I DPRD KabuÂpaten Bogor, Kukuh Sri WidoÂdo mendukung aturan pemoÂtongan uang tamsil bagi ASN yang tidak disiplin.
“Buat apa dikasih tambahan penghasilan kalau kinerjanya meÂlempem. Tapi jangan pandang bulu,†kata politisi Gerinda ini.
Berdasarkan aturan, uang tambahan penghasilan ini tak semua diterima para PNS, hanya mereka yang bertugas di dinas tertentu saja yang mendapatkannya. Seperti Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan beberaÂpa dinas becek lainnya.
(Rishad Noviansyah)