JAKARTA TODAY – BPOM mulai melakukan penarikan terhadap Ranitidin, karena terindikasi terbukti mengandung cemaran N-Nitrosodimethylamine (NDMA). Obat tersebut, dikabarkan dapat memicu kanker.

Ranitidin selama ini dikonsumsi untuk mengatasi indikasi tukak lambung, tukak usus dan GERD. Obat tersebut, tersedia dalam bentuk injeksi, sirup dan tablet.

Kepala BPOM Penny K Lukita menegaskan, masyarakat tidak perlu resah karena bahaya ranitidin. Karena dalam 80 hari ke depan, sejak 9 Oktober 2019, ranitidin akan terus ditarik secara sukarela di semua tempat pelayanan kesehatan.

BACA JUGA :  Agar Tak Mudah Sakit saat Puasa, 5 Minuman Ini Bisa Tambah Imunitas

“Dari 10 brand sudah diuji, ada 6 yang positif. Sementara kita hold, izin edar dibekukan dan ditarik dari peredaran. Kami harapkan masyarakat bisa memahami, jangan respons dengan panik, karena ada langkah justifikasi,” ucap Penny, Jumat (11/10/2019).

BACA JUGA :  Majalengka Diguncang Gempa Terkini M3,1, Terasa di Bandung Barat hingga Sumedang

Sayangnya, Penny tak menyebutkan merek obat dengan kandungan ranitidin apa yang sudah ditarik dari pasaran. Sebenarnya, ranitidin juga masuk golongan obat legal, yang sudah disertifikasi BPOM sejak 1989, tapi karena ada cemaran NDMA yang berbahaya, maka harus ditarik cepat.

============================================================
============================================================
============================================================