DEPOK TODAY – Masih terdapat warga yang menduduki lahan milik Kemenag, untuk kemudian dibangun Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) di Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya. Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI lakukan rapat dengar pendapat kepada pihak yang berkaitan dengan pembebasan lahan milik UIII. Dalam kesempatan tersebut, Asisten Hukum dan Sosial Kota Depok, Sri Utomo mengatakan pihaknya sebagai pemerintah mengatakan telah menindak lanjuti musyawarah bersama antara warga yang terdampak pembangunan, Kemenag selaku pelaksana dan pemerintah daerah. “Kami pernah mempertemukan Perwakilan Pemkot Depok untuk berdialog dengan masyarakat, dikumpulkan di kantor kelurahan, dan kantor pemerintah,” kata Sri Utomo kepada wartawan, Kamis (08/08/2020). Namun menurutnya, Masih terdapat persoalan hak tanah, dan masalah yang kerohiman yang belum di sepakati antara warga dan Kemenag. “Tapi kalau belum ada kesepakatan warga tetap akan menempuh jalur hukum. Sementara itu, Warga yang diwakili oleh ketua Badan Musyawarah Penghuni Tanah Verponding Seluruh Indonesia (BMPTVSI), Abdul Mannan mengatakan pihaknya meminta bantuan kepada DPD RI untuk berkomunikasi dengan pemerintah sebagai yang mengeluarkan kebijakan untuk mengubah kebijakan untukm mencapai keadilan. “Kami berharap DPD bisa koordinasi dengan yang mengeluarkan kebijakan. Ini masalah kebijakan, pemerintah mau ngga mengubah kebijakan untuk membantu masyarakat,” ujar Abdul Manan.
BACA JUGA :  Cemilan saat Buka Puasa, Ini Dia Resep Lumpia Pisang Cokelat yang Legit dan Renyah
============================================================
============================================================
============================================================