Untitled-12CIBINONG, TODAY– Kabu­paten Bogor bakal memiliki Per­aturan Daerah (Perda) Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Rancangan perda itu baru saja disampaikan ke DPRD, Rabu (8/6/2016) oleh Bupati Bogor, Nurhayanti dan diharapkan bisa segera digogok para legislatif.

BACA JUGA :  Peringati Hari Kartini, Pemkab Bogor Hadirkan Layanan KB Serentak di 40 Kecamatan se-Kabupaten Bogor

Menurut Nurhayanti, Perda KTR dibutuhkan untuk mem­perkuat regulasi sama yang ter­tuang dalam Peraturan Bupati dan tingkatan menjadi perda untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mengurangi kebiasaan merokok, khususnya pada generasi muda.

“kawasan tanpa rokok nanti­nya mampu menjadi rambu yang membatasi masyarakat untuk merokok sembarangan terutama di fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses bela­jar mengajar, tempat anak ber­main, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat yang ditetapkan,” ujarnya.

============================================================
============================================================
============================================================