CIBINONG, TODAY– KabuÂpaten Bogor bakal memiliki PerÂaturan Daerah (Perda) Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Rancangan perda itu baru saja disampaikan ke DPRD, Rabu (8/6/2016) oleh Bupati Bogor, Nurhayanti dan diharapkan bisa segera digogok para legislatif.
Menurut Nurhayanti, Perda KTR dibutuhkan untuk memÂperkuat regulasi sama yang terÂtuang dalam Peraturan Bupati dan tingkatan menjadi perda untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mengurangi kebiasaan merokok, khususnya pada generasi muda.
“kawasan tanpa rokok nantiÂnya mampu menjadi rambu yang membatasi masyarakat untuk merokok sembarangan terutama di fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belaÂjar mengajar, tempat anak berÂmain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat yang ditetapkan,†ujarnya.