hl-dewanBOGOR TODAY – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Gedung DPRD Kota Bogor khawatir terhadap pekerjaan kontraktor yang memenangkan lelang yaitu PT Tirta Dhea Addonics. Banyaknya track record buruk tentang perusahaan itupun menjadi pertimbangan PPK dari Dinas Pengawasan Bangunan dan Permukiman (Wasbangkim) Kota Bogor.

Namun, Wasbangkim juga tak bisa membatalkan keputusan Unit Layanan Pelelangan (ULP) Kota Bogor lantaran hasil system lelang sudah memenuhi syarat sesuai dengan system yang ada. Hal itu dikatakan oleh PPK Gedung DPRD Kota Bogor, Sonny Riyadi kepada BOGOR TODAY, Rabu (5/10).

Menurut Sonny, meski adanya tiga sanggahan dari perusahaan yang mengikuti lelang serta kabar bahwa PT Tirta Dhea Addonics pernah terkena blacklist, hal itupun bukan menjadi salah satu alasan untuk pembatalan lelang tersebut.

“Ada tiga point yang bisa membatalkan proses lelang diantarnaya jika ULP bertindak diluar kewenangan kita, ada unsur kolusi dan itu tidak terkait dengan PPK, terakhir adalah bila terjadi kesalahan  pada prosedur yang tidak dilakukan oleh ULP,” terangnya.

Namun, kata Sonny, ketiga point itupun tidak terjadi pada proses lelang di ULP Kota Bogor. Sedangkan adanya tiga sanggahan menjadi urusan ULP. “Dan ULP sudah membuatkan berita acara hasil pelelangan yang disampaikan pada Jumat (30/9) kemarin. Didalam surat ULP disebutkan ada sanggahan 3 dan ULP yang menjawab setelah dua hari selesai masa sanggahan itu,” katanya.

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya hanya tinggal membuatkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ). Namun SPPBJ itupun akan dikeluarkan setelah ULP memberikan hardcopy jawaban sanggah yang disampaikan ke tiga perusahaan.

“ULP memang belum menyampaikan harcopy jawaban sanggah itu. Padahal itu harusnya diberikan ke kita (PPK,red). Dan kemarin sudah saya ingatkan, jika itu sudah disampaikan hari ini (Rabu,red) maka besok (Kamis,red) kita akan keluarkan SPPBJ dan memanggil kontraktor,” akunya.

Ditanyakan soal track record kontraktor tersebut, Sonny menjawab pihaknya akan lebih berhati-hati dengan pembangunan yang dilakukan oleh perusahaan yang pernah diblacklist itu.

BACA JUGA :  Sirkuit Rumpin Bakal jadi Semi Mandalika, Rampung Tahun 2025

“Nah, masalah membangun adalah masalah tekhnis. Ada satu prosedur dan langkah tekhnis yang harus dilakukan. Dengan perkembangan yang beredar saat ini, kami akan lebih waspada dan bekerja lebih ekstra untuk menghadapi problematika yang ada,” tandasnya.

Kabid Tata Ruang dan Tata Bangunan pada Dinas Wasbangkim itu mengakui, pihaknya akan mengendalikan kegiatannnya dilapangan. “Yang pasti kita akan lebih berhati-hati dan bekerja ekstra. Nah, proses pengadaan kemarin sepenuhnya kewenangan ULP. Sedangkan  kita tidak boleh mencampuri proses pengadaan karena menyalahi Perpres 54 Tahun 2010 beserta perubahannya tentang pengadaan barang jasa,” pungkas Sonny.

Sebelumnya, Ketua DPRD Bogor, Untung Wahyudi Maryono, menyatakan sikap penolakannya terhadap pembangunan gedung baru DPRD Bogor.

Ia mengatakan, sebagai pimpinan DPRD Bogor menolak adanya pembangunan gedung baru DPRD Bogor. Hal ini dikarenakan, biaya yang dikeluarkan melalui APBD Kota Bogor terlalu besar untuk pembangunan gedung tersebut.

“Biayanya terlalu besar untuk pembangunan Gedung Baru DPRD Bogor. Lebih baik, anggaran sebesar itu diperuntukan untuk membangun sekolah-sekolah yang rusak,” tuturnya kepada BOGOR TODAY, Kamis, (06/10/2016).

Untung juga menilai, Gedung DPRD Kota Bogor saat ini dirasa cukup untuk menampung kinerja anggota DPRD Bogor. “Gedung DPRD sekarang juga masih bagus, tidak perlu kita pindah gedung,” tuturnya.

Namun demikian, dirinya tidak menampik kabar bahwa adanya beberapa anggota DPRD yang setuju dengan adanya Proyek Pembangunan Gedung DPRD baru. “Ya itu terserah mereka, namun sebagai pimpinan DPRD Bogor saya tidak membutuhkan adanya pembangunan Gedung DPRD baru. Mubazir, lebih baik digunakan untuk pembangunan masjid dan sekolah,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Forum Pemerhati Jasa Kontruksi dan Pembangunan (FPJKP) Kota Bogor, Thoriq Nasution mengatakan, ini merupakan tugas berat untuk Dinas Pengawas dan Pembangunan (Diswasbangkim) Bogor karena Unit Lelang Pengadaan (ULP) telah mengarahkan perusahaan bermasalah.

“Saya mendapatkan temuan, bahwa perusahaan ini bermasalah di Sintang, Kalimantan Barat karena meninggalkan pekerjaan yang baru mencapai 29,26 persen dengan nilai anggaran yang dibawa sebesar Rp 36 Miliar,” jelasnya.

BACA JUGA :  Bima Arya Ajak Ratusan PKWT Ngaliwet, Siap Perjuangkan Kesejahteraan

Ia juga menambahkan, dirinya menduga anggaran yang didapat dalam satu proyek digunakan untuk menutupi pekerjaan-pekerjaan yang lain yang belum terselesaikan. “Hal ini terbukti dengan ditinggalkannya proyek yang berada di Sintang, Kalimantan Barat. Perusahaan ini melanjutkan pembangunan proyek yang ada di Bekasi,” ujarnya.

Thoriq pun menyebut Pembangunan Gedung DPRD Bogor terlalu dipaksakan, bahkan Thoriq mengatakan proses lelang merupakan akal-akalan dari ULP. “Dugaan saya ada unsur politis dibalik pemenangan lelang Gedung DPRD Bogor ini. Bila buktinya sudah kuat akan saya bongkar semuanya,” tegasnya.

Dikonfirmasi, Kepala ULP Bogor,  Cecep Zakaria mengatakan, sebanyak tiga perusahaan telah memberikan sanggahan terkait tidak terpilihnya dalam proyek Gedung DPRD Kota Bogor. Tiga perusahaan tersebut yakni PT Nindiya Karya (Persero), PT Tata Guna Pratama dan PT Tangga Batujaya Abadi.

“Mereka (Ketiga perusahaan) hanya menanyakan mengapa tidak lolos dan tidak memenuhi passing grade. Poin teknis mereka berada dibawah 75 dari persyaratan yang ditentukan dan kami sudah memberikan jawaban sanggahan itu,” kata Kepala ULP Bogor, Cecep Zakaria, Senin (3/10/2016) lalu.

Dia menjelaskan, setelah masa sanggah berakhir. ULP Bogor menyampaikan hasil evaluasi Pokja ULP kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bersangkutan.

“Tahapannya, setelah kami berikan hasil pemenang lelang kepada SKPD (Diswasbangkim). Kemudian tinggal menunggu persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Diswasbangkim. Apakah menyetujui hasil evaluasi Pokja ULP Bogor atau tidak,” tuturnya.

Dia juga menambahkan, apabila disetujui oleh PPK dari Dinas Pengawas Bangunan dan Permukiman (Diswasbangkim), selanjutanya akan dikeluarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ). Kemudian PT TDA bisa menunjukan jaminan pelaksana kepada PPK dari Diswasbangkim dan dilanjutkan dengan penandatanganan kontrak kerja.

“Nantinya mereka bisa mereview apakah ada persetujuan atau tidak dari SKPD terkait hasil evaluasi. Bila semua berjalan lancar,  maka perusahaan tersebut bisa memulai pengerjaan proyek Gedung DPRD Bogor,” pungkasnya. (Abdul Kadir Basalamah | Yuska)

============================================================
============================================================
============================================================