Untitled-7287 mantan Kepala sekolah Dasar mendatangi gedung dewan. Mereka memprotes putusan mutasi, rotasi dan promosi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Selasa (5/1/2015).

RISHAD NOVIANSYAH
[email protected]

Dengan menggunakan seragam Pegawai Neg­eri Sipil (PNS) Mereka bergerak dari Gedung Tegar Beriman, tem­pat pelantikan para kepala sekolah pengganti mereka. Mereka tidak mau patuh pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Ta­hun 2010

Dalam peraturan itu disebutkan, kepala sekolah harus kembali menja­di guru setelah menjabat selama dua periode atau delapan tahun. Dan setiap empat tahun mereka akan di­evaluasi, jika baik dalam bertugas, mereka berhak kembali menjabat empat tahun kemudian.

“Periodisasi itu dihitung mulai kapan? Semenjak jadi kepsek, kami tidak tahu,” ucap seorang kepala sekolah di SD Cibinong yang enggan menyebutkan namanya.

Koordinator aksi, Rais Sumitra mengaku akan mengendus keca­catan prosedur dalam pengangkatan calaon kepala sekolah yang baru di­lantik. Ia dan koleganya akan meng­kritik penggantian dengan alasan su­dah menjabat belasan tahun.

“Permendiknas itu mensyaratkan calon kepala sekolah menyertakan sertifikat dari Lembaga Pengemban­gan dan Pemberdayaan Kepala Se­kolah di Solo. Selain promosi, dalam mutasi pun belum memenuhi per­men. Karena minimal dua tahun di situ baru boleh mutasi. Sementara banyak kepsek yang belum dua ta­hun di tempat lama,” kata Rais.

Pada prinsipnya, kata dia, pe­riodisasi itu berlangsung dua periode dengan penilaian. Menjabat Kepala SD Cileungsi 6 selama 18 tahun, ia mengaku belum pernah menerima penilaian. Berdasarkan Surat Kepu­tusan Kepala Disdik, ia diamanat­kan untuk mengajar kembali di SD Kubang. Namun, ia berharap audien­si dengan anggota legislatif dapat ber­buah rekomendasi perubahan isi SK.

Para guru diterima oleh Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Ade Ruhen­di dan jajaran Komisi IV., Ade Ru­handi mengaku pihaknya telah me­nerima ratusan kepsek yang telah kecewa atas keputusan itu.

“Tadi kami menerima audensi dari perwakilan PGRI dan perwaki­lan kepsek. Kami apresiasi keluhan yang disampaikan oleh mereka. Nanti kami sampaikan ke bupati,” kata Ade.

Anggota Komisi IV, Amin Sugan­di menyatakan, pihaknya meminta Disdik menginformasikan secara transparan mengenai rotasi, mutasi, dan promosi kepala sekolah tahun ini. Setelah audiensi, ia menilai Dis­dik mengabaikan syarat khusus dan umum pemberlakuan periodisasi.

“Dalam Pasal 18 Permen itu, pemerintah diberi waktu untuk melantik sampai 2013. Komisi IV mendorong obyektifitas penilaian kepsek. Kami tidak puas dengan mekanisme disdik yang kurang sesuai dalam menilai calon kepala sekolah,” kata Amin.

Amin pun berencana membahas hal ini dalam Rapat Badan Musya­warah DPRD dengan Pemerintah Kabupaten Bogor. Termasuk di anta­ranya pengangkatan kepsek tanpa sertifikat, yang dikhawatirkan mel­anggar hukum. “Penilaian itu harus transparan. Jangan sampai ada fak­tor like or dislike,” tegasnya.

Data yang diperoleh dari Dis­dik, sebanyak 302 guru yang dilan­tik kemarin mendapatkan promosi jabatan kepala sekolah.

Hanya 50 di antaranya yang men­gantongi sertifikat LP2KS Solo. Semen­tara 300 kepala sekolah dilantik untuk menempati jabatan baru sebagai guru pengajar dan pengawas di SD.

Kepala Disdik, Dace Supriyadi menegaskan, pihaknya tidak mem­buat kesalahan dengan memberikan jabatan baru terhadap mantan kepa­la sekolah.

“Kita ini termasuk telat melak­sanakan periodisasi. Permendiknas mengamanatkan agar tahun 2013 paling lambat dilakukan.Aartinya sudah ada tiga tahun toleransi bagi kepsek yang terlalu lama,” ujarnya.

Adanya promosi bagi guru tan­pa sertifikat LP2KS pun ditegaskan tidak melanggar hukum, karena diperbolehkan permen berlaku. (*)

============================================================
============================================================
============================================================