Untitled-12CIBINONG, TODAY– Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bogor kebanjiran pengajuan cuti para Pegawai Negeri Sipil (PNS) jelang hari raya Idul Fitri 2016. Namun, pemerintah pusat sendiri tidak mengizinkan para PNS mengambil cuti lebih ban­yak dari yang ditentukan.

Meski tidak menyebutkan se­cara spesifik berapa banyak PNS yang mengajukan permohonan cuti Lebaran, Kepala BKPP Ka­bupaten Bogor Dadang Irfan mengatakan setidaknya ada ratusan surat permohonan cuti lebaran ke kantornya.

BACA JUGA :  Pengamen Jalanan di Cileungsi Bogor Ditemukan Tak Bernyawa

Namun, menurut Dadang, tidak semua surat itu bakal digolkan oleh BKPP karena ter­bentur Peraturan Bupati Bogor yang mengatur batas maksimal pengambilan cuti PNS. “Kalau cuti itu memang hak PNS karena diatur dalam UU ASN, tetapi kita ada Perbub yang mengatur batas maksimalnya,” kata Dadang.

BACA JUGA :  Bima Arya Cerita Kisah Perjalanan 10 Tahun Menata Kota Bogor

Menurutnya, dalam pengam­bilan cuti pegawai, setiap Organ­isasi Perangkat Daerah (OPD), memiliki batas lima persen dari jumlah pegawai untuk mengam­bil cuti tambahan selama tiga hari. “Misalnya, jika instansi memiliki 80 pegawai maka yang boleh ambil cuti tambahan cuma lima orang,” tegasnya.

============================================================
============================================================
============================================================