339918_gedung-bank-btn_663_382PT Taspen (Persero) melakukan kesepakatan kerja sama dengan PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN). Kerja sama tersebut yakni perluasanlayanan fasilitas Kredit Perumahan Rakyat (KPR) bagi nasabah pensiunan PNS, serta PNS yang mendekati masa pensiun.

Oleh : Winda Herviana
[email protected]

Direktur Utama Bank BTN Maryono mengungkapkan, le­wat kerja sama ini, PNS yang telah pensiun atau mendekati pensiun, bisa mengajukan fasilitas KPR dengan pelunasan hingga usia 70 ta­hun. Targetnya, BTN bisa menyalurkan kredit hingga Rp 35 triliun.

“Calon pensiun di Taspen ada 2,8 juta orang. Kalau target kita 50 persen kan ada 1,4 juta orang masuk ke kita. Kalau rata-rata satu orang mengajukan kredit Rp 25 juta, yah jumlahnya. NPL rendah lagi, karena itu pendapatan tetap,” jelas Maryono ditemui di kantor pusat Taspen, Cempaka Putih, Jakarta, Senin (2/5/2016). “Jadi PNS yang ajukan KPR nggak perlu lagi lunasin sampai batas saat pensiun. Bisa lanjutkan kreditnya sampai usia 70 tahun. Rekening harus pakai BTN, dan tugas Taspen jaga pendapatan tetapnya dari pensiun,” jelas dia.

BACA JUGA :  10 Manfaat Jus Mentimun untuk Kesehatan, di Antaranya Menjaga Kesahatan Jantung..

Maryono melanjutkan, dalam kepe­sertaan Taspen sendiri, saat ini setida­knya ada sekitar 4,4 juta peserta aktif dan 2,4 juta peserta pensiun. Atau ada sekitar 6,8 juta orang peserta Taspen yang bisa ditarik jadi nasabah BTN, khususnya KPR. Selain itu, pensiunan PNS juga mendapatkan kredit lain di luar KPR, seperti kredit multiguna dari banknya. Besaran plafon menyesuaikan dengan jumlah manfaat bulanan yang diterima oleh PNS dan pensiunan PNS.

BACA JUGA :  10 Manfaat Sawi Putih Untuk Kesehatan Tubuh

“Dia sudah punya rumah pun tak masalah mengajukan KPR lagi dengan angsuran dari uang pensiunan itu, selama ini kan batas usia PNS yang diberikan KPR yakni 60 tahun,” ujar Maryono. (dtc)

============================================================
============================================================
============================================================