Angkot-BogorPemerintah Kota (Pemkot) Bogor tengah melakukan identifikasi dan verifikasi angkot yang belum berbadan hukum. Hal ini dilakukan mengingat Pemkot Bogor memiliki program angkot berbadan hukum, namun diduga masih banyak angkot yang belum berbadan hukum.

Oleh : Abdul Kadir Basalamah
[email protected]

Seharusnya, dengan program angkot ber­badan hukum akan memudahkan proses rerouting angkot. Tetapi se­baliknya, proses rerouting terhambat karena program angkot berbadan hukum be­lum rampung.

BACA JUGA :  DPRD Kabupaten Bogor Minta Pengembang Metland segera Serahkan PSU Ke Pemda

“Semestinya sesuai den­gan surat edaran walikota kaitan dengan angkot ber­badan hukum itu bahwa seharusnya saat ini semua angkot sudah berbadan hu­kum atau telah bergabung dengan badan hukum,” kata Wakil Walikota Bo­gor, Usmar Hariman, Kamis (28/7/2016).

BACA JUGA :  Bima Arya Takziah ke Keluarga Korban Longsor, Pastikan Penanganan Berjalan

Kenyataanya, saat ini baru tercatat sebanyak tu­juh Perseroan Terbatas (PT) dan 14 koperasi. Mengenai hal ini, Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ) Kota Bogor melakukan veri­fikasi terhadap seluruh ang­kot yang belum bergabung dengan badan hukum.

============================================================
============================================================
============================================================