Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tengah melakukan identifikasi dan verifikasi angkot yang belum berbadan hukum. Hal ini dilakukan mengingat Pemkot Bogor memiliki program angkot berbadan hukum, namun diduga masih banyak angkot yang belum berbadan hukum.
Oleh : Abdul Kadir Basalamah
[email protected]
Seharusnya, dengan program angkot berÂbadan hukum akan memudahkan proses rerouting angkot. Tetapi seÂbaliknya, proses rerouting terhambat karena program angkot berbadan hukum beÂlum rampung.
“Semestinya sesuai denÂgan surat edaran walikota kaitan dengan angkot berÂbadan hukum itu bahwa seharusnya saat ini semua angkot sudah berbadan huÂkum atau telah bergabung dengan badan hukum,†kata Wakil Walikota BoÂgor, Usmar Hariman, Kamis (28/7/2016).
Kenyataanya, saat ini baru tercatat sebanyak tuÂjuh Perseroan Terbatas (PT) dan 14 koperasi. Mengenai hal ini, Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ) Kota Bogor melakukan veriÂfikasi terhadap seluruh angÂkot yang belum bergabung dengan badan hukum.