CIBINONG TODAY – Pengumuman keputusan sah bupati dan wakil bupati terpilih Kabupaten Bogor sepertinya bakal ditunda mengingat, calon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor urut 3, Jaro Ade-Inggrid Kansil (JADI) resmi melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa 10 Juli 2018 kemarin.

BACA JUGA :  Waspada! Ini Dia 8 Cara Mencegah Tertular Flu Singapura

Gugatan tersebut diajukan oleh Kuasa Hukum JADI terkait adanya temuan dugaan kecurangan pada penyelenggaran pilkada Bupati dan Wakil Bupati Bogor beberapa waktu lalu.

Kuasa Hukum Paslon JADI, Herdiyan Nuryadin mengatakan, gugatan tersebut diajukan pada hari ini ke MK di Jakarta. Tepatnya pada pukul 15.54 WIB. “Ya, sore tadi kita sudah gugat ke MK,” katanya.

============================================================
============================================================
============================================================