Untitled-15BOGOR TODAY – Menanggapi akan dikeluakannya Rencana Peraturan Pengupahan (RPP) yang menjadi paket kebijakan ekonomi jilid IV oleh Pres­iden Jokowi, buruh menolak. Serikat Pekerja Nasional (SPN) mengancam akan melakukan aksi serempak di 12 Provinsi di Indonesia yang mengerah­kan 10 ribu buruh untuk satu perwak­ila Provinsi. SPN secara tegas menolak RPP pengupahan dan akan menggelar aksi 27 Oktober 2015 mendatang.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) SPN, Iwan Kusmawan, mengatakan, DPP SPN menuntut kepada pemerintah merubah kom­ponen kenaikan berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Sehingga SPN mewakili buruh, menuntur agar komponen kebutuhan hidup layak.

“Kami menolak RPP pengupa­han karena kebijakan pengupahan nantinya tidak lagi melibatan serikat pekerja, yang saat ini duduk didalam dewan pengupahan,” kata dia, ke­pada BOGOR TODAY saat gelar kon­ferensipers di Pondok 58, Jalan Raya Tajur, Sabtu (24/10/2015).

BACA JUGA :  Ternyata Buah Sawo Punya Banyak Manfaat untuk Kesehatan, Simak Ini

Iwan juga menegaskan, SPN se­cara tegas menolak RPP pengupa­han karena dengan dikeluarkannya RPP pengupahan maka kebijakan pengupahan tidak lagi melibatkan Serikat Pekerja yang saat ini duduk didalam Dewan Pengupahan karena formula kenaikan upah telah ditentu­kan yaitu berpatokan pada kenaikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

“Dengan formula kenaikan upah minimum yang diatur dalam RPP pengupahan tersebut jelas hal ini bertentangan dengan Undang- Undang No.13 tahun 2003 ten­tang ketenagakerjaan yaitu “setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi peng­hidupan yang layak bagi kemanu­siaan,” ujarnya. “Tetapi dengan adanya RPP pengupahan, kebutuhan hidup layak tidak lagi dipakai sebagai acuan dalam penetapan kenaikan upah minimum,” tambahnya.

BACA JUGA :  Melahirkan di Kamar Kos, Siswi SMK di Kupang Sembunyikan Bayi Meninggal dalam Koper

Iwan menambahkan, RPP pen­gupahan tidak menjawab persoalan kesejahteraan buruh yang saat ini upahnya semakin tergerus akibat dampak pelambatan ekonomi Indo­nesia. Pemerintah justru menjual rakyatnya dengan sistem upah mu­rah yang ditawarkan kepada investor asing agar mau kembali menanam­kan modalnya di Indonesia.

Menurut Iwan, upah buruh In­donesia sesungguhnya masih kalah dengan negara-negara Asean lainnya seperti di China 3,9 juta, Thailand 3,5 juta, dan Filipina sampai 4,2 juta. Se­dangkan Indonesia hanya lebih ting­gi sedikit dari Kamboja, Vietnam dan Laos. “Kami meminta agar serikat pekerja atau buruh dilibatkan dalam penetapan upah minimum lewat de­wan pengupahan,” jelasnya.

(Rizky Dewantara)

============================================================
============================================================
============================================================