BOGOR TODAYÂ – Beberapa pemilik ruko merasa haknya diambil oleh pengembang proyek eks Plaza Muria di Jalan Mayor OkÂing, Kelurahan Cibogor, Kecamatan Bogor Tengah. Mereka protes lantaran adanya pemagaran dan dinilai menyerobot lahan fasilitas umum (fasum) dijajaran enam ruko eks Plaza Muria.
Berdasarkan hasil penulusuran BOGOR TODAY, pemagaran dilakukan oleh pihak pengembang eks Plaza Muria di sekeliling bangunan. Adanya puing yang merusak saat pembongkaran dan penutupan pagar jalan akses ke belakang ruko yang kerap digunakÂan pejalan kaki juga merugikan pengusaha ruko dan masyarakat sekitar.
Perwakilan pemilik ruko, Darwin KurÂniawan, mengatakan, pemilik toko ada enam ruko dan semua sudah memiliki sertÂifikat yang diterbitkan tahun 1985. Pada 19 Mei tahun 1999 dikeluarkan oleh Pemkot Bogor surat tentang pemagaran, dan seÂbelumnya ada rekomendasi dari Dinas PU Kota Bogor tentang pemindahan pagar.
Darwin juga menjelaskan, bahwa telah tertuang dalam surat keputusan DeÂpertemen Pekerjaan Umum (DPU), denÂgan surat nomor 660/ tanah/ 574 DPU, yang menyatakan bahwa jalan dan gang pembangunan ruko tersebut merupakan fasilitas umum yang dikuasai oleh Pemkot Bogor. Dirinya mengaku, bahwa pihaknya memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada taÂhun 1999.
“Ruko itu harusnya ada fasos dan faÂsum, sehingga harus ada jalan di belakang. Lebarnya 6,5 meter yang harusnya tetap ada dibelakang ruko,†ungkapnya, kepada awak media, saat ditemui pada Minggu (4/10/2015). “Kami sudah memiliki IMB gabungan ruko kok, jadi kami meminta pemerintah menyelesaikan masalah ini,†tegasnya.
Menurut Darwin, hal tersebut meruÂpakan sebuah intimidasi karena memaÂsang pagar dengan penyerobot dan tanpa musyawarah kepada warga, apalagi kepaÂda enam pemilik ruko yang sangat merasa dirugikan. Ia membeberkan, tanggal 23 Januari 2015 kami sudah dirugikan. Dan memang pada tahun 1999 tidak dijelaskan jalan dan pemagaran. “Pada tanggal 29 September 2015 kami memohon kepada Walikota Bogor tentang kejelasan status dan perlindungan. Apakah surat yang dikeluarkan Pemkot Bogor ini benar atau tidak,†ujarnya.
Darwin kembali mengatakan, bahwa pihaknya mempertanyakan pagar yang telah dibangun memiliki izin atau tidak, seÂmentara pihak Wasbangkim sudah meneÂgur pihak pembeli eks Plaza Muria yang sekarang. Dirinya membeberkan, PenyeroÂbotan tersebut sangat mengganggu kenyaÂmanan, tidak hanya itu, tetapi juga sangat mempengaruhi terhadap omzet penjualan pengusaha ruko.
Sementara itu, pemilik toko lainnya, Tony mengaku, sampai saat ini tidak ada yang mengetahui investor eks Plaza Muria. Memang para pemilik toko dirugikan denÂgan pemagaran, sehingga omset menurun. “Saya tetap akan meminta ganti rugi, dan memang Pemkot Bogor harus menyeleÂsaikan masalah ini,†tuntasnya.
(Rizky DeÂwantara)