BOGOR TODAY- Revitalisasi Pasar Cisarua, Kabupaten Bogor untuk tahap dua mulai dilakukan pada September 2020 mendatang. Namun, sejumlah pedagang di blok C mempertanyakan status ruko miliknya, sebab mereka mengaku telah memiliki hak atas bangunan berupa Akta Jual Beli (AJB). Salah seorang pedagang, Yayan Sopian (44) mengatakan dan mengaku selama ini ruko yang ditempatinya memiliki AJB. Saat ini dia beserta pedagang lainnya direlokasi ke tempat penampungan sementara (TPS) oleh pengelola pasar. “Iya saya punya AJB yang dikeluarkan notaris pada tahun 1989 antara PT Aksioma dengan pembeli pertama. Kita punya bukti kuat berupa kwitansi dan saya ingin memperjuangkan hak saya yaitu ruko di blok C. Pengelola Pasar dalam hal ini di bawah PD Pasar Tohaga harus menyelesaikan permasalahan tersebut sebelum dilakukan pembongkaran,” kata Yayan yang berdagang beras di pasar tersebut. Hingga kini, kata Yayan, belum ada kepastian yang ditawarkan pihak Pasar kepada para pedagang yang sementara ini ditempatkan di kios penampungan yang berada di Blok E.
BACA JUGA :  Menu Sarapan dengan Cah Kangkung Bawang Putih yang Harum Menggugah Selera
============================================================
============================================================
============================================================