JAKARTA TODAY- Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) menyatakan bahwa Partai Islam Aman Damai (Idaman) tidak lolos verifikasi sebagai partai baru berbadan hukum. Namun, Partai Idaman tetap optimistis bisa menjadi peserta pemilu presiden 2019 mendatang.

“Rencana kita tetap menjadi peserta pemilu 2019. Dengan terus melakukan rekrutment anggota, 100 anggota. Itu yang sedang kita lakukan,” kata Ketua Umum Partai Idaman, Rhoma Irama kepada wartawan di Sekeretariat Partai Idaman, Jalan Dewi Sartika, No 44 A, Cawang, Jakarta Timur, Minggu (9/10/2016).

Untuk menjadi partai pemilu, Rhoma mengatakan, Partai Idaman akan melakukan akuisisi terhadap partai yang sudah terdaftar sebagai badan hukum di Kementerian Hukum dan HAM. Langkah tersebut diambil, lanjut Rhoma, setelah dirinya meminta rekomendasi dari Menkumham Yassona Laoly.

BACA JUGA :  Kecelakaan Motor Tercemplung ke Sungai Cilacap, Diduga Hilang Keseimbangan

“Saya bertemu pak menteri Yassona Laoly dalam rangka minta penjelasan dan minta pengarahan, bagaimana supaya kita menjadi partai peserta pemilu 2019. Beliau mengarahkan untuk melakukan akuisisi Beliau mengatakan ada 73 partai yg bisa diakuisisi,” ujar Rhoma.

“Maka, langkah yang akan dilakukan Partai Idaman setelah berkonsultasi dengan DPW seluruh Indonesia adalah mengakuisisi Partai lama yang telah berbadan hukum. Dengan demikian kita akan menjadi partai peserta pemilu 2019,” imbuhnya.

Saat ini partai Idaman dalan tahap penyaringan partai yang akan diakuisisi. Ada 73 partai berbadan hukum yang dapat diakuisisi. Rhoma mengatakan sudah ada empat partai yang masuk dalam daftar akuisisi, namun dirinya tidak mau menyebut nama partai. “Ada 73 partai yang bisa diakuisisi dan kita sudah seleksi itu semua, yang pasti kita sudah berdialog dengan 4 partai. Insya Allah dalam minggu ini kita akan menandatangani,” ujar kepala Grup Dangdut Soneta itu.

BACA JUGA :  Puncak Arus Balik, Kemenhub Prediksi 140 Ribu Kendaraan Mengarah ke Jakarta

Seperti diberitakan, Partai Idaman gagal lolos verifikasi administrasi di Kementrian Hukum dan HAM. Dirjen Tata Negara Kemenkum HAM, Tehna Bana Sitepu mengatakan pada (7/10), Partai Idaman belum melengkapi dokumen administrasi surat pernyataan sebagai pengurus partai disertai foto kopi KTP. “Strukturnya kan harus ada KSB (ketua, sekretaris dan bendahara) dan mahkamah partai. 4 partai itu punya, tapi perlu dokumen administrasi yang lainnya untuk kepengurusan di wilayahnya,” ujar Tehna.(Yuska Apitya/dtk)

 

============================================================
============================================================
============================================================