alfian mujani 240SAMPAI saat ini, riba masih menjadi kajian menarik. Walaupun pandangan ulama dan pakar tentang riba ini telah banyak disampaikan secara lugas, namun kalangan pebisnis tetap saja meragukannya. Ada yang mencari-cari dalil pembenaran. Banyak juga yang mencari dalil tak terbantahkan ten­tang hukum haram riba.

Kajian terus berkembang sampai pada masalah dengan siapa sesungguhnya kita harus berdagang, bertransaksi agar transaksi kita penuh keberkahan, bukan hanya sekedar untung. “Jangan engkau bertransaksi dengan orang yang lalai dalam ibadah wajib, Tuhan saja dia lupakan, apalagi Anda. Kewajiban ke­pada Allah saja dilalaikan, apalagi kewajiban kepada Anda,’’ ujar seorang alim.

Kian luasnya kesadaran masyarakat ten­tang pentingnya rejeki yang halal, riba mu­lai dilawan dengan model-model transaksi syari’ah. Dan, potensi transaksi syari’ah ini sangat besar, sampai-sampai China yang ko­munis pun menekuni perbankan syari’ah. Bahkan Inggris sudah jauh lebih dulu menikmati transaksi syari’ah.

============================================================
============================================================
============================================================