JAKARTA, Today – Sebanyak 5.836 Badan Kredit Desa (BKD) tidak layak berganti staÂtus menjadi Badan PerkrediÂtan Rakyat (BPR) atau BPR Syariah. Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai, ribuan BKD itu masih berÂmodal cekak atau memiliki modal inti kurang dari Rp 3 miliar seperti yang diamanatÂkan regulator.
Demi memacu pertumÂbuhan industri BPR, saat ini OJK tengah meracik RanÂcangan Peraturan tentang Pemenuhan Ketentuan BPR dan Transformasi BKD yang Dinyatakan Statusnya Sebagai BPR. Poin penting beleid ini yakni mengatur ulang kegiaÂtan usaha BKD.
Heru Kristiyana, Deputi Komisioner Pengawas PerÂbankan 4 OJK mengatakan, dari total 5.836 BKD yang ada, cuma 3.427 BKD di antaranya yang masih aktif beroperasi.
Melalui beleid anyar ini, OJK meminta BKD segera melakukan konsolidasi dan atau merger untuk bisa berganti baju menjadi BPR. “Misalnya, jika 30 kabupaten, BKD di tiap-tiap kabupaten melakuÂkan merger, modalnya bisa di atas Rp 3 miliar,†ujarnya.
Menurut dia, urgensi BKD menjadi BPR agar secara kelembagaan menjadi jelas, mengingat BKD yang ada saat ini mendapatkan status BPR dari Menteri Keuangan. Dari sisi permodalan, pasal 4 ayat 3 calon beleid baru itu mewajibÂkan BKD yang bersulih status menjadi BPR, harus memiliki modal Rp 3 miliar paling lamÂbat 31 Desember 2019 mendaÂtang. “Penyatuan BKD ini pun harus melibatkan pemerintah daerah setempat dan disetujui oleh OJK,†tutur Heru.
Joko Suyanto, Ketua Umum Perhimpunan BPR InÂdonesia mengaku, BPR engÂgan konsolidasi atau merger demi menggemukkan modal. Saat ini, kebanyakan pelaku usaha BPR lebih memilih menggemukkan laba atau suntikan modal dari pemegang saham untuk mendongÂkrak modal.
OJK juga memberi panduÂan teknis. Bab II pasal 2 RPOÂJK menyebut, BKD wajib meÂmenuhi prinsip kehati-hatian, seperti tata kelola yang baik dan penerapan manajemen risiko, termasuk pelaporan, transparansi keuangan dan penerapan standar akuntansi bagi BPR.
Bentuk badan hukumnya pun harus berubah menjadi perseroan terbatas, kopeÂrasi atau perusahaan umum daerah, dan perusahaan perseroan daerah.
(Adil | net)