Berita-3JAKARTA, Today – Sebanyak 5.836 Badan Kredit Desa (BKD) tidak layak berganti sta­tus menjadi Badan Perkredi­tan Rakyat (BPR) atau BPR Syariah. Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai, ribuan BKD itu masih ber­modal cekak atau memiliki modal inti kurang dari Rp 3 miliar seperti yang diamanat­kan regulator.

Demi memacu pertum­buhan industri BPR, saat ini OJK tengah meracik Ran­cangan Peraturan tentang Pemenuhan Ketentuan BPR dan Transformasi BKD yang Dinyatakan Statusnya Sebagai BPR. Poin penting beleid ini yakni mengatur ulang kegia­tan usaha BKD.

Heru Kristiyana, Deputi Komisioner Pengawas Per­bankan 4 OJK mengatakan, dari total 5.836 BKD yang ada, cuma 3.427 BKD di antaranya yang masih aktif beroperasi.

BACA JUGA :  Kecelakaan Motor Tercemplung ke Sungai Cilacap, Diduga Hilang Keseimbangan

Melalui beleid anyar ini, OJK meminta BKD segera melakukan konsolidasi dan atau merger untuk bisa berganti baju menjadi BPR. “Misalnya, jika 30 kabupaten, BKD di tiap-tiap kabupaten melaku­kan merger, modalnya bisa di atas Rp 3 miliar,” ujarnya.

Menurut dia, urgensi BKD menjadi BPR agar secara kelembagaan menjadi jelas, mengingat BKD yang ada saat ini mendapatkan status BPR dari Menteri Keuangan. Dari sisi permodalan, pasal 4 ayat 3 calon beleid baru itu mewajib­kan BKD yang bersulih status menjadi BPR, harus memiliki modal Rp 3 miliar paling lam­bat 31 Desember 2019 menda­tang. “Penyatuan BKD ini pun harus melibatkan pemerintah daerah setempat dan disetujui oleh OJK,” tutur Heru.

BACA JUGA :  Penemuan Mayat Lansia Terlungkap Gegerkan Warga Kota Padang

Joko Suyanto, Ketua Umum Perhimpunan BPR In­donesia mengaku, BPR eng­gan konsolidasi atau merger demi menggemukkan modal. Saat ini, kebanyakan pelaku usaha BPR lebih memilih menggemukkan laba atau suntikan modal dari pemegang saham untuk mendong­krak modal.

OJK juga memberi pandu­an teknis. Bab II pasal 2 RPO­JK menyebut, BKD wajib me­menuhi prinsip kehati-hatian, seperti tata kelola yang baik dan penerapan manajemen risiko, termasuk pelaporan, transparansi keuangan dan penerapan standar akuntansi bagi BPR.

Bentuk badan hukumnya pun harus berubah menjadi perseroan terbatas, kope­rasi atau perusahaan umum daerah, dan perusahaan perseroan daerah.

(Adil | net)

============================================================
============================================================
============================================================