rokokPEMERINTAH berencana menaikkan cukai tembakau sekitar 57 persen. Hal ini diperkirakan akan menaikkan harga rokok hingga sekitar Rp 50.000 per bungkus atau bahkan lebih tinggi lagi.

Kenaikan ini diperkirakan menambah penerimaan negara sebesar Rp 8,1 triliun. Sehingga asumsi penerimaan cukai rokok pada RAPBN tahun 2017 menjadi senilai Rp 149,88 triliun. Sedangkan pada APBN Perubahan tahun 2016 penerimaan dari cukai rokok senilai Rp141,7 triliun.

Namun demikian, kenaikan itu sedang dikaji, dan kenaikannya tidak melebihi 57 persen. Indonesia, memang dikenal sebagai negara dengan perokok terbanyak. Menurut sebuah riset oleh  Atlas Tobbaco tahun 2016, jumlah perokok di Indonesia mencapai 90 juta jiwa dari sekitar 250 juta penduduk.

Dengan jumlah itu, setidaknya dua dari tiga pria dewasa Indonesia adalah perokok. Bukan hanya itu, banyak data yang juga menyebutkan bahwa jumlah perokok di Indonesioa terus meningkat. Selain Indonesia, beberapa negara dengan jumlah perokok terbanyak adalah Rusia, Tiongkok, Filipine, dan Vietnam.

Indonesia juga salah satu produsen rokok terbesar dengan produksi sekitar 260 miliar batang per tahun. Harga rokok di Indonesia juga tergolong murah.  Menurut Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, harga per batang rorkok premium adalah Rp 813. Harga ini juah di bawah harga di berbagai negara.

Harga rokok yang murah itu antara lain penyebab banyaknya perokok di Indonesia, sehingga muncul gagasan menaikkan cukai untuk menaikkan harga rokok.

BACA JUGA :  SAHUR OF THE ROAD RAWAN DENGAN TAWURAN PELAJAR

Masalah rokok dan tembakau banyak dibicarakan terutama terkait dengan masalah dampak kesehatan. Kampanye anti tembakau dan rokok memang gencar dilakukan karena kaitannya dengan masalah ini, terutama dikaitkan dengan meningkatnya penyakit kanker.

Berbagai iklan dan pesan untuk tidak merokok tersebar di berbagai tempat di kota dan kemndaraan umum. Namun kampanye ini kalah telah dibandingkan kampanye dan iklan rokok.

Pemerintah sendiri membuat batasan kampanye rokok, namun hal itu dilakukan dengan setengah-setengah. Acara televisi masih banyak yang disponsori induistri rokok dengan pesan yang terselubung. Berbagai kegiatan seni, bahkan kegiatan olah raga, banyak yang disponsori industri rokok, dan kegiatan ini cukup masif.

Bahkan ada lembaga negara yang mendapatkan dukungan soponsor dari industri rokok untuk fasilitas yang mereka perlukan, sehingga papan reklame rokok bisa terpampang dengan masif di banyak tempat.

Spanduk dari produsen rokok juga tersebar dan berkibar di banyak kota dan daerah di Indonesia. Hal itu menjadi mungkin karena mendapatkan izin dari pemerintah daerah. Dan rokok termasuk produk yang paling mudah diperoleh, karena di jual di mana-mana, bahkan dijajakan oleh pengasong.

Ini menunjukkan bahwa yang ‘’kecanduan’’ rokok bukan hanya perokok, tetapi pemerintah sendiri sudah lama ‘’kecanduan’’ dana cukai rokok dan tembakau.

BACA JUGA :  SAHUR OF THE ROAD RAWAN DENGAN TAWURAN PELAJAR

Masalah rokok, pemerintah mesti tegas: kenaikan cukai ini untuk menekan jumlah perokok (demi masalah kesehatan) atau untuk menaikkan pendapatan negara?

Bisa saja bahwa kenaikan untuk untuk meningkatkan pendapatan negara sekaligus mengurangi jumlah perokok. Namun ini paradoks dan naif, karena selama ini pemerintah juga bergantung pada pendapatan dari cukai rokok.

Hal itu yang membuat kampanye anti rokok dan tembakau berjalan setengah hati. Pemerintah sendiri tampaknya udah terkena ‘’kecanduan’’ dana cukai rokok, dan tidak siap melepaskan ‘’ketergantungan’’ itu ketika jumlah perokok turun drastis.

Bahkan kenaikkan cukai pun diragukan akan berdampak nyata. Kenaikan harga selama ini ternyata juga tidak mempengaruhi peningkatan jumlah perokok. Bahkan sangat mungkin orang akan beralih ke rokok yang lebih murah, atau menggunakan tembakau dan melinting sendiri. Hal ini justru meningkatkan perokok yang lepas dari jangkauan cukai.

Oleh karena itu, masalah ini tidak cukup dilakukan dengan kenaikan cukai, tetapi juga menekan secara maksimal iklan dan kampanye rokok, termasuk yang terselubung, dan pembatasan tempat penjualannya.

Menaikkan cukai tembakau juga harus berdampak pada petani tembakau, terutama program untuk beralih pada komoditas lain yang nilainya sepadan. Dan yang paling penting pemerintah sendiri harus melepaskan ‘’kecanduan’’ yang sudah lama, yaitu dana dari rokok dan tembakau yang cukup besar itu.(*)

 

============================================================
============================================================
============================================================