CIBINONG TODAY – Kesal dengan kelakuan aparatur sipil negara (ASN) yang diduga tidak netral saat pilkada Kabupaten Bogor 2018 lalu, sejumlah masyarakat yang mengaku Aliansi Masyarakat Pantau Aparatur Negara melaporkan ASN ke Kantor Kementrian Gama (Kemenag) Kabupaten Bogor di Jalan Bersih Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Cibinong, Selasa (7/8/2018).

Salah seorang ASN yang bekerja dibawah naungan Kemenag Kabupaten Bogor, Romdhoni dilaporkan Aliansi. “Sesuai aturan perundang – undangan Republik Indomesia sudah jelas, tegas, dan gamblang bahwa ASN dilarang keras melakukan aktifitas politik atau dukung mendukung calon atau partai politik tertentu,” kata Muhammad Faisal Kordinator Lapangan usai melapor.

BACA JUGA :  Anak-anak Antusias Ikuti Ramadan Fest di Kampung Ketupat

Faisal mengatakan, dalam peraturan sudah jelas, ASN diminta untuk menjaga netralitas dalam semua perhelatan politik yang terjadi di negeri ini. “Karena diduga tidak netral maka kami melaporkan Romdhoni ke kantornya,” tutur Faisal.

Undnag – Undnag No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), UU No. 10 tahun 2016 tentang Pllkada, PP No. 42 tahun 2004 tentang Jiwa Korps,  Kode Etik Pegawai Negeri Sipil; PP No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Kepala Badan Kepagawaian Negara No. 21 tahun 2010. “Maka Aliansi Masyarakat Pantau Aparatur Negara meminta Kantor Kamenag Kabupaten Bogor untuk mengambil tindakan tegas,” tegasnya.

============================================================
============================================================
============================================================