20131220-00626_97JAKARTA TODAY – Gabungan Perseri­katan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) memperkirakan industri rokok kretek nasional bakal menyetor sekitar Rp 20 triliun kepada negara tahun ini. Jumlah itu terdiri dari pembayaran cukai hasil tembakau (CHT), pajak pertambahan ni­lai, pajak daerah, dan retribusi pendapa­tan daerah.

Ketua Gappri Ismanu Soemiran menjelaskan tingginya setoran industri hasil tembakau (IHT) tahun ini disebabkan oleh berlakunya Peraturan Menteri Keuan­gan (PMK) Nomor 20 Tahun 2015 yang mewajibkan IHT membayar cukai di muka sebelum waktunya.

Pembayaran pita cukai Desember yang sebelumnya bisa berlaku mundur pada Januari atau Februari, mulai tahun ini sudah harus lunas pada Desember 2015 akibat pemerintah ingin mengoptimalkan seluruh potensi pendapatan negara. “Jum­lahnya pun sangat besar dan dipastikan akan mengganggu arus kas perusahaan (cash flow). Negara ini seperti disubsidi IHT ,” ujar Ismanu melalui keterangan pers, dikutip Kamis (26/11/2015).

BACA JUGA :  Cara Membuat Sambal Kacang Gorengan yang Pedas dan Gurih

Meski instruksi Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro tersebut pada akhirnya dipenuhi, Ismanu masih tak habis pikir dengan sikap pemerintah yang memaksa IHT untuk menyetorkan cukai lebih awal. Pasalnya kebijakan itu dinilai memberatkan IHT karena harus menyediakan uang banyak di akhir ta­hun guna membayar cukai di depan. “Dengan instrumen kebijakan dan siasat apa yang akan digunakan oleh IHT un­tuk memenuhi target tersebut? Bisa tidak pemerintah mencarikan cara bagaimana IHT menyetorkan cukai yang nilainya sebesar 2,5 kali nilai transaksi satu bu­lan,” kritik Ismanu.

Dengan nada sinis, Ismanu men­gatakan sudah sepatutnya pemerintah memberikan status ‘Pejuang Ekonomi Bangsa’ bagi IHT. Sebab kewajiban untuk membayar pajak di depan muncul saat pelaku industri menghadapi tekanan di tengah lesunya daya beli masyarakat.

BACA JUGA :  Duet Jaro Ade - Anang Hermansyah, Golkar Kabupaten Bogor Akan Lakukan Ini Pasca Idulfitri

Tanpa beban cukai tambahan di akhir tahun, kinerja IHT terus melemah sehing­ga harus memutus hubungan kerja dengan puluhan ribu karyawannya. Tahun lalu, IHT sudah mem-PHK setidaknya 10 ribu pekerja. Tahun ini jumlahnya bertambah menjadi 15 ribu pekerja. “Diperkirakan jumlahnya akan melonjak sangat besar di tahun depan,” kata Ismanu.

Jumlah pabrik rokok pun menyusut drastis. Pada 2009 ada 4.900 pabrik ro­kok. Dengan kenaikan tarif cukai tiap ta­hun, sampai akhir 2014 hanya tinggal 600 pabrik. “Itu pun yang aktif mengajukan pita cukai hanya 100, sisanya 500 hampir ko­laps,” pungkas Ismanu.

(Yuska Apitya/net)

============================================================
============================================================
============================================================