upah-buruh-indonesia-bisa-sama-dengan-tenaga-kerja-jepangPenetapan RPP Bogor masih menunggu kepastian regulasi dari pemerintah pusat. Menyusul ada skema pengupahan baru dalam pake kebijakan ekonomi jilid IV.

Oleh : Adilla Prasetyo
[email protected]

Pengusaha di Kabupat­en Bogor menunggu kepastian pemerintah terkait Rancangan Per­aturan Pemerintah (RPP) soal pengupahan menyusul adanya skema pengupahan baru dalam paket kebijakan ekonomi jilid IV.

“Kami saat ini belum bisa apa-apa dulu. Tunggu pemer­intah dulu seperti apa. Kalau sudah jelas baru bisa melaku­kan sesuatu,” ujar Juru Bicara Apindo Kabupaten Bogor, Inu Kertapati, Senin (19/10/2015).

BACA JUGA :  Resep Membuat Kue Cucur Gula Merah yang Simple Anti Gagal

Seperti diketahui, pemer­intah pusat mengeluarkan formulasi ihwal penghitungan besaran kenaikan upah mini­mum dengan berdasar pada penjumlahan upah minimum tahun berjalan ditambah angka inflasi di masing-masing daerah dan pertumbuhan ekonomi na­sional.

Inu mengatakan pihaknya sepakat dengan kebijakan tersebut apabila ada kepastian hukum yang mendasari kebija­kan tersebut. Namun, dia tak ingin menanggapi lebih jauh terkait skema pengupahan bari tersebut sebelum adanya ke­tentuan lanjutan dari pemer­intah.

Terpisah, Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Bogor Amin Sugandi menuturkan Pemkab Bogor diimbau untuk segera bertindak menanggapi aturan kebijakan baru yang dikeluar­kan pemerintah pusat terse­but.

BACA JUGA :  Kasus DBD Melonjak, Kota Bogor Siap Lakukan Gerakan Jumantik Lebih Masif

Dia meyakini bakal adanya protes besar yang dilayangkan kalangan buruh karena ter­dapat ketidaksesuaian antara formula pengupahan baru dan juga keinginan buruh yang ber­dasarkan skema kualitas dan kuantitas kebutuhan hak layak.

“Nah justru di sini harus ada duduk bersama antara pemerintah daerah, pengusa­ha dan juga buruh. Kalau bisa bagaimana sikap pemerintah provinsi terkait hal ini. Karena ini masih menyangkut kebija­kan daerah juga,” katanya.

============================================================
============================================================
============================================================