Penetapan RPP Bogor masih menunggu kepastian regulasi dari pemerintah pusat. Menyusul ada skema pengupahan baru dalam pake kebijakan ekonomi jilid IV.
Oleh : Adilla Prasetyo
[email protected]
Pengusaha di KabupatÂen Bogor menunggu kepastian pemerintah terkait Rancangan PerÂaturan Pemerintah (RPP) soal pengupahan menyusul adanya skema pengupahan baru dalam paket kebijakan ekonomi jilid IV.
“Kami saat ini belum bisa apa-apa dulu. Tunggu pemerÂintah dulu seperti apa. Kalau sudah jelas baru bisa melakuÂkan sesuatu,†ujar Juru Bicara Apindo Kabupaten Bogor, Inu Kertapati, Senin (19/10/2015).
Seperti diketahui, pemerÂintah pusat mengeluarkan formulasi ihwal penghitungan besaran kenaikan upah miniÂmum dengan berdasar pada penjumlahan upah minimum tahun berjalan ditambah angka inflasi di masing-masing daerah dan pertumbuhan ekonomi naÂsional.
Inu mengatakan pihaknya sepakat dengan kebijakan tersebut apabila ada kepastian hukum yang mendasari kebijaÂkan tersebut. Namun, dia tak ingin menanggapi lebih jauh terkait skema pengupahan bari tersebut sebelum adanya keÂtentuan lanjutan dari pemerÂintah.
Terpisah, Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Bogor Amin Sugandi menuturkan Pemkab Bogor diimbau untuk segera bertindak menanggapi aturan kebijakan baru yang dikeluarÂkan pemerintah pusat terseÂbut.
Dia meyakini bakal adanya protes besar yang dilayangkan kalangan buruh karena terÂdapat ketidaksesuaian antara formula pengupahan baru dan juga keinginan buruh yang berÂdasarkan skema kualitas dan kuantitas kebutuhan hak layak.
“Nah justru di sini harus ada duduk bersama antara pemerintah daerah, pengusaÂha dan juga buruh. Kalau bisa bagaimana sikap pemerintah provinsi terkait hal ini. Karena ini masih menyangkut kebijaÂkan daerah juga,†katanya.