BOGOR TODAY- Sudah jatuh tertimpa tangga, itu yang dirasakan pasangan Arifin dan Ina Risanti, warga Kampung Bulak RT 01/05, Kelurahan Tanah Saeral, Kota Bogor saat jenazah Mikaila Syauqi anaknya yang baru berusia 6 hari ditahan Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Ummi karena kekurangan uang untuk menebus biaya perawatan selama di rumah sakit itu.
Sekjen Pusat Penelitian Pengembangan Pelatihan dan Pengawasan Kebijakan Publik (P5KP) Rudi Zaenudin yang mengetahui kejadian itu mengatakan, pihaknya menerima laporan setelah bayi tak bernyawa. Bayi tersebut ditahan selama 25 jam di RSIA UMMI lantaran kedua orang tuanya belum mampu melunasi biaya perawatan.
“Saya terima adanya pengaduan masyarakat, jenazah bayi ditahan di RS UMMI,” ujarnya, Selasa (7/3/2017).
Rudi menuturkan, Bayi tersebut dibawa ke rumah sakit pada Sabtu (4/3/17) pagi karena mengalami tersumbat air susu dan orang tua merasa khawatir.
“Saat masuk rumah sakit, orang tuanya diminta membayar deposit sebesar Rp10,5 juta. Namun keluarga hanya memegang uang Rp3 juta dan langsung diserahkan seluruhnya dengan catatan akan segera dilunasi,” tambahnya.
Rudi melanjutkan, saat itu pukul 20.00 WIB pihak rumah sakit menyampaikan bahwa kondisi bayi tidak bisa diselamatkan. Dan jenazah bisa dibawa pulang dengan syarat harus melunasi pembayaran seperti di awal sebesar Rp10,5 juta.
“Orang tua bayi bingung karena hanya diberi waktu hingga pukul 14.00 WIB untuk melunasi kekurangan pembayaran. Dengan berbagai upaya orang tua korban mencari uang agar bisa membawa jasad sang buah hati,” bebernya.
Dari keterangan Sahwana kakak orang tua bayi malang tersebut lanjut Rudi, pihak keluarga menginginkan langsung dibawa pulang biar jenazah tidak berlama-lama di rumah sakit. Dan setelah negosiasi dengan pihak rumah sakit hanya dikasih waktu sampai hari Minggu pukul 14.00 WIB untuk bayar semua sisa biaya.
“Keluarga mereka mencari uang Rp7,5 juta untuk melunasi pembayaran yang kurang itu tidak mudah, lalu menggadaikan surat rumah sebesar Rp6 juta demi bisa membawa pulang jenazah bayi,” tambahnya.
Menurutnya, uang tersebut langsung diserahkan semuanya, tetapi masih ada kekurangan Rp1,5 juta. Namun dengan kekurangan itu, ternyata pihak rumah sakit juga belum memperbolehkan membawa bayi yang sudah tak bernyawa tersebut dan menyarankan agar keluarga menjaminkan surat rumahnya sebagai pengganti kekurangan.
“Selama jasad bayi ditahan dan keluarga mencari uang untuk menebus, argo rumah sakit terus berjalan. Total, pihak keluarga harus membayar Rp11.850.000 dari yang semula Rp10,5 juta untuk mengeluarkan jenazah sang bayi,” bebernya.
Rudi melanjutkan, beberapa kali orang tua bayi pingsan, karena sudah bingung mencari uang sisa biaya. Kondisi bayi sebelumnya juga sudah biru karena terlalu lama, sementara rumah sakit tidak mau tahu malah menambah biaya.
“Beruntung, Allah mempertemukan keluarga korban dengan orang baik yang meminjamkan uang hingga akhirnya jasad bayi itu bisa dibawa pulang tadi malam setelah lebih dari sehari di rumah sakit,” jelasnya.
Setelah lunas pembiayaan, masih kata Rudi kurang lebih 25 jam pihak rumah sakit menahan baru membolehkan jenazah bayi pulang. Dirinya berpikir rumah sakit harusnya mementingkan sisi kemanusiaan.
“Kalau pelayanannya seperti ini sangat buruk. Kalau pembayaran harus dipenuhi tapi seharusnya tidak dengan menahan jenazah seperti itu, saya sudah laporkan ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor,” tegas Rudi.
Sementara itu Humas RS UMMI Kota Bogor, Chaerudin mengatakan, kematian bayi bukan di RS UMMI dan tidak ada penahanan jenazah bayi. Pihak keluarga meminta bayi untuk dipulangkan atau atas permintaan sendiri (APS).
“Kami memberikan bayi yang sedang dalam perawatan di ICU itu karena permintaan APS. Sudah ada tanda tangan di atas materai dan dibawa pulang, kondisi bayi belum meninggal. Meninggal di jalan atau di rumah belum tahu, masalah itu sudah clear,” terangnya.
Chaerudin menegaskan, kalau meninggal di RS UMMI ada surat keterangan meninggal dari RS UMMI, wewenang pernyataan meninggal adalah pada dokter yang menangani.
“Kami tidak mengeluarkan itu karena belum meninggal, jadi semua berita itu tidak benar,” tegasnya.(Yuska Apitya)
BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Rabu 27 Maret 2024
============================================================
============================================================
============================================================